MANADO, CiptaNews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) Mission Center GMIM.
Ketua DPW INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, meminta Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Desakan itu disampaikan menyusul pemberitaan pada 9 September 2026 mengenai pemeriksaan terhadap sembilan orang yang disebut terdiri dari tujuh pejabat aktif dan dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pendalaman perkara.
Menurut Wenas, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat merupakan bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kalau pemeriksaan sudah menyentuh sejumlah pejabat dan mantan pejabat, publik tentu berhak berharap perkara ini dibuat terang. INAKOR mendukung Polda Sulut untuk bekerja sampai tuntas,” kata Wenas.
Ia menegaskan, fokus utama penegakan hukum bukan sekadar jumlah orang yang telah dimintai keterangan, melainkan bagaimana penyidik mengungkap fakta hukum di balik proyek tersebut.
“Yang jauh lebih penting adalah menemukan fakta hukumnya: apakah ada penyimpangan, apakah terdapat kerugian keuangan negara, bagaimana modusnya jika memang ada, dan siapa yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
INAKOR Minta Proyek Dibedah dari Hulu hingga Hilir
Wenas meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi membedah seluruh rangkaian proyek MEP Mission Center GMIM.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup tahap perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, RAB atau BoQ, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pencairan anggaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen. Telusuri proses pengambilan keputusan dan cocokkan dokumen dengan kondisi pekerjaan serta pembayaran yang dilakukan,” katanya.
Jika dalam proses penanganan perkara ditemukan transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, Wenas meminta hal tersebut ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.
“Dari situlah perkara dapat dibuat terang,” ujarnya.
INAKOR juga meminta hasil audit atau penghitungan kerugian keuangan negara, apabila memang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas konstruksi perkara.
INAKOR: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Wenas menegaskan, jabatan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan tidak boleh menjadi penghalang proses penegakan hukum.
“Siapa pun dia, pejabat aktif, mantan pejabat, pihak swasta atau pihak lain, sepanjang berdasarkan alat bukti memang relevan untuk dimintai keterangan atau dimintai pertanggungjawaban, proseslah sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan opini publik.
“Jangan pula ada orang yang dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik,” katanya.
INAKOR, lanjut Wenas, tidak bermaksud menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku maupun mendahului kesimpulan penyidik.
“Kami tidak menunjuk siapa pelakunya dan tidak mendahului penyidik. Tetapi kami juga tidak ingin sebuah perkara yang sudah menjadi perhatian publik kemudian menguap tanpa kepastian,” ujarnya.
Menurut dia, apabila penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana, hasilnya juga harus disampaikan secara jelas kepada publik.
“Kalau tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan bukti yang cukup, lanjutkan proses hukum tanpa pandang bulu,” kata Wenas.
Minta Kapolda Sulut Beri Atensi
INAKOR secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap pengusutan perkara tersebut.
Wenas berharap penyidik Tipidkor dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kepentingan lainnya.
Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif tidak serta-merta dikaitkan dengan pemerintahan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.
“Kita harus fair. Yang sedang diperiksa adalah rangkaian peristiwa dan pengelolaan proyek yang harus dilihat berdasarkan tahun anggaran, kewenangan masing-masing pejabat pada saat itu, dokumen dan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Wenas, posisi seseorang dalam pemerintahan saat ini tidak otomatis menjadikan pemerintahan yang sedang berjalan bertanggung jawab atas dugaan persoalan yang berasal dari rangkaian pengelolaan proyek pada periode atau kewenangan sebelumnya.
“Jangan karena sekarang seseorang berada dalam pemerintahan Gubernur YSK lalu otomatis perkara tersebut ditempelkan kepada pemerintahan YSK. Itu tidak tepat dan bisa menyesatkan opini publik,” katanya.
INAKOR Dorong Pemerintahan YSK Dukung Penegakan Hukum
Wenas menilai pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus justru memiliki kesempatan menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dengan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum bekerja secara independen.
“Kami berharap Gubernur YSK mendukung aparat membuka semuanya. Tidak perlu melindungi siapa pun apabila memang ditemukan pelanggaran, tetapi juga jangan menghakimi siapa pun sebelum terbukti,” katanya.
Ia menilai pemerintahan yang bersih dapat diwujudkan ketika proses hukum berjalan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
INAKOR: Jangan Biarkan Perkara Menguap
INAKOR menyatakan akan terus memantau perkembangan pengusutan proyek MEP Mission Center GMIM sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Pesan kami sederhana: jangan biarkan perkara ini menguap. Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Buka dokumennya, periksa pekerjaannya, telusuri pembayarannya dan uji seluruh keterangan dengan alat bukti,” tegas Wenas.
Ia menambahkan, proses hukum harus menghasilkan kepastian berdasarkan fakta.
“Kalau bersih, nyatakan bersih. Kalau ada tindak pidana dan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. INAKOR akan mengawal,” tutupnya.
INAKOR menilai penegakan hukum yang profesional, transparan dan tanpa pandang bulu merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi serta sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Catatan Redaksi:
Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana atau terlibat dalam perkara. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan negara, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang berdasarkan proses hukum dan alat bukti.






