MANADO, ciptanews.id – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMiM) akhirnya mulai menemui titik terang. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Tri Brata Mapolda Sulawesi Utara, Senin (7/4) malam, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengumumkan secara resmi lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga menegaskan tidak akan ada kompromi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku. “Kami akan tegak lurus dalam proses penegakan hukum, tidak ada kompromi dalam menangani kasus ini,” tegas Irjen Roycke Langie.
Lima tersangka yang diumumkan berasal dari berbagai jabatan penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Sinode GMiM.
Tersangka pertama adalah AGK yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada 2018–2019, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut 2020–2022, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sulut dari 1 November 2021 hingga 1 Agustus 2022.
Tersangka kedua, JRK, diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2020. Sedangkan tersangka ketiga adalah FK yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) sejak Juni 2021 hingga saat ini.
Selanjutnya, tersangka keempat adalah SK, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara sejak tahun 2022 hingga kini. Sedangkan tersangka kelima adalah HA yang menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak tahun 2020.
Kapolda menyebutkan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti-bukti lanjutan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai aturan,” pungkasnya.(***)






