Ajukan Amicus Curiae di PN Manado, LSM Inakor Serukan Transparansi, Integritas dan Keadilan dalam Kasus Dana hibah GMIM

Gambar ilustrasi Ketua LSM Inakor Sulut Ajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado (ist)

MANADO, CiptaNews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi mengambil langkah hukum strategis dengan mengajukan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, Jumat (10/10/2025).

Langkah ini diambil dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang saat ini sedang disidangkan.

Bacaan Lainnya

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyebut kehadiran lembaganya dalam kapasitas amicus curiae merupakan bentuk partisipasi publik dan dukungan terhadap proses peradilan yang transparan dan berintegritas.

“Kami tidak masuk ke dalam substansi perkara. INAKOR hadir sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan pandangan objektif tentang pentingnya akuntabilitas dana hibah keagamaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik,” kata Wenas di Manado, Jumat (17/10/2025).

Menurut Wenas, langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral lembaga sipil anti korupsi dalam menjaga keadilan publik dan integritas lembaga keagamaan.

Lebih lanjut, Wenas menegaskan bahwa kasus dana hibah GMIM tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dimensi moral dan sosial yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga keagamaan.

“Moralitas dan integritas pejabat publik serta pemimpin keagamaan sedang diuji. Putusan kasus ini harus memberi efek jera dan menjadi contoh moral bagi semua pihak,” tegasnya.

Dalam surat permohonan resmi bernomor 025-112/Permohonan/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/X/2025, INAKOR menegaskan tiga poin penting kepada majelis hakim:

  1. Pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah keagamaan.
  2. Perlunya mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari penyalahgunaan dana publik.
  3. Harapan agar putusan nantinya menjadi preseden moral bagi tata kelola hibah yang bersih di masa depan.

Langkah INAKOR Sulut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan ini sebagai wujud partisipasi publik yang konstruktif dan sesuai prinsip keterbukaan peradilan, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2012.

Wenas juga menegaskan sikap tegas INAKOR terhadap segala bentuk tekanan politik dan upaya intervensi terhadap proses hukum.

“Kami menolak keras segala bentuk intervensi politik, lobi tersembunyi, atau potensi suap. Independensi hakim adalah pilar keadilan yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.

INAKOR Sulut menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang bersih dan independen.

“Kehadiran amicus curiae dari masyarakat sipil adalah wujud pengawasan moral terhadap jalannya proses hukum. Ini penting bagi demokrasi dan supremasi hukum,” pungkas Wenas.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *