Skandal Dana Bencana Terkuak! Bupati Sitaro Ditahan Kejaksaan, Diduga Atur Proyek untuk Kerabat

Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, CIK saat dibawa penyidik Kejati Sulut usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

MANADO, CiptaNews.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro memasuki babak serius. Bupati aktif, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulut dan langsung ditahan, Rabu (06/05/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak. Kasus ini turut menyeret pejabat lain, termasuk Kepala Pelaksana BPBD berinisial JS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa tersangka selaku kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian dan distribusi bantuan. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi intervensi yang menyimpang dari aturan.

“Penyaluran bantuan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada pengaturan dalam penunjukan penyedia material yang tidak sesuai prosedur,” ujar Zein, Rabu (06/05/2026).

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga memerintahkan langsung penunjukan sejumlah toko sebagai penyedia bahan material tanpa mekanisme yang sah. Penunjukan itu bahkan disebut-sebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dan kedekatan politik, bukan berdasarkan kapasitas usaha.

Selain itu, tersangka juga diduga mengatur alur distribusi bantuan sehingga terjadi keterlambatan penyaluran kepada masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan bantuan yang seharusnya cepat diterima justru tertahan dalam proses yang tidak transparan.

Penyidik juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, termasuk arahan resmi dari terkait mekanisme penyaluran bantuan bencana dari Deputi RR BNPB RI.

“Indikasi yang kami temukan mengarah pada adanya upaya untuk memperoleh keuntungan dari pengadaan dan distribusi material bantuan,” tegas Zein.

Hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak auditor. Namun, Kejati Sulut memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini memicu perhatian luas publik Sulawesi Utara, mengingat dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang terdampak dan harus disalurkan secara cepat, tepat, serta transparan.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *