MANADO, CiptaNews.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulut, Jumat (27/02/2026) pagi.
Chyntia tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 09.45 WITA untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana siap pakai (DSP). Dana tersebut merupakan stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat bencana erupsi di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulut telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bupati Sitaro guna dimintai keterangan terkait proses penyaluran dan penggunaan anggaran bantuan bencana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit masih berada di ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pihak Kejati Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. (SPAN)






