MANADO, CiptaNews.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mendapat dukungan dari Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menilai langkah hukum yang dilakukan Kejati Sulut menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berintegritas di sektor sumber daya alam.
Menurut Wenas, selama beberapa tahun terakhir sektor pertambangan di Sulawesi Utara kerap menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan media lokal maupun nasional mengangkat sejumlah persoalan, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), hingga berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di ruang publik.
“Perkembangan yang disampaikan Kejati Sulut saat ini menjadi perhatian penting masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Utara,” ujar Wenas dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa informasi maupun pemberitaan yang berkembang di masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan hukum seseorang. Namun demikian, berbagai informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
INAKOR juga mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wenas menilai bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan sejalan dengan semangat Asta Cita yang menempatkan pemberantasan korupsi, penguatan supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai fondasi pembangunan nasional.
Ia menambahkan, sumber daya alam merupakan kekayaan bangsa yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, INAKOR berharap penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, INAKOR menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penguatan supremasi hukum di daerah.
Meski demikian, INAKOR mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang inkracht,” pungkas Wenas.(span)






