Skandal Tambang Emas PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut bersama WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka BAT, mantan Kadis ESDM Sulut saat dibawa penyidik Kejati Sulut menuju mobil tahanan (SPAN/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020 hingga 2025.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai sekitar Rp45 miliar.

Bacaan Lainnya
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, SH, MH saat memberikan keterangan pers (span/ciptanews.id)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial BAT dan HJ.

Tersangka BAT merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) PT HWR. Penyusunan dokumen tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan.

Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut hanya menggunakan data milik PT Newmont Minahasa Raya tanpa didukung hasil eksplorasi yang memadai.

Selain itu, BAT juga diduga menerima sejumlah uang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait proses penyusunan dan persetujuan studi kelayakan tersebut.

Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur karena BAT tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dalam proses penilaian dokumen sebagaimana mestinya.

Sementara itu, tersangka HJ merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR selama periode 2020 hingga 2025.

HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil pertambangan PT HWR sepanjang tahun 2021 hingga 2023 tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara patut tanpa alasan yang sah, HJ kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menemukan keberadaan tersangka HJ,” ujar Zein, Kamis (18/06/2026) kepada wartawan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil analisis ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), aktivitas pertambangan PT HWR diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas sekitar 43 hektare dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar.

Selain itu, ditemukan pula kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari hasil penjualan emas yang tidak sesuai dengan RKAB dan dugaan penyimpangan data produksi.

Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah melakukan penahanan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dinilai memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan.

BAT kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Aspidsus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Masih ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami. Penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zein.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tersebut.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *