MANADO, CiptaNews.id – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Lama DPRD Sulawesi Utara yang akan difungsikan sebagai mess atlet dengan nilai kontrak Rp11.866.684.110 terus menuai perhatian berbagai kalangan. Setelah mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, kali ini tanggapan datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas.
Rolly menegaskan bahwa INAKOR menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menetapkan program pembangunan beserta alokasi anggarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, menurutnya, besarnya anggaran rehabilitasi di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah merupakan hal yang wajar apabila menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“LSM INAKOR menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menetapkan program dan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang menjadi perhatian publik, penggunaan dana sebesar Rp11,8 miliar untuk rehabilitasi gedung lama DPRD menjadi mess atlet tentu wajar apabila memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai skala prioritas dan urgensinya,” ujar Rolly Wenas, Senin (3/8/2026).
Menurut Rolly, cara terbaik menjawab berbagai pertanyaan publik bukan melalui polemik, melainkan dengan keterbukaan informasi.
INAKOR mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui alasan, kebutuhan, serta manfaat yang ingin dicapai.
“Karena itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, mulai dari dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, rincian anggaran, proses pengadaan, hingga target manfaat yang akan diperoleh. Transparansi adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rolly menegaskan bahwa hingga saat ini INAKOR belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Menurutnya, setiap dugaan harus didasarkan pada data dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
“INAKOR belum dapat menyatakan ada atau tidak adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan data dan bukti yang sah, tentu hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Deicy Paath menjelaskan bahwa rehabilitasi gedung tersebut dilakukan untuk dijadikan mess atlet.
Papan informasi proyek di lokasi mencantumkan bahwa pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Lama DPRD Sulut (Mess Atlet) memiliki nilai kontrak Rp11.866.684.110 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Adapun proyek tersebut dikerjakan oleh PT Maju Marturia Mandiri, dengan CV Brysel Jaya Abadi sebagai konsultan perencana dan CV Smartseven Consultant sebagai konsultan pengawas.
Sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil menunjukkan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah, khususnya terhadap proyek-proyek bernilai besar di tengah kebijakan efisiensi. Dengan keterbukaan informasi mengenai perencanaan, kebutuhan, hingga pelaksanaan proyek, pemerintah diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(Steven)






