MANADO, CiptaNews.id — Sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Utara kembali digelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, Selasa (22/9/2026).
Sidang lanjutan tersebut dipimpin Majelis Komisioner KIP Sulut, Meidy Mamangkey, didampingi Carla Gerret serta Panitera Eggi Tadjongga, S.H.
Dalam persidangan, majelis meminta masing-masing pihak menunjukkan identitas dan memastikan kehadiran para pihak yang berperkara.
DPD PJS Sulut hadir langsung melalui Ketua DPD PJS Sulut Butje Lengkong, didampingi Sekretaris DPD PJS Sulut Steven Pande-iroot.
Sementara itu, pihak DPMPTSP Sulut diwakili Kepala Bidang Perizinan, Steven, yang hadir mewakili Kepala Dinas.
Setelah pemeriksaan identitas para pihak, Majelis Komisioner KIP Sulut menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilalui dalam persidangan tersebut.
Meidy Mamangkey menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, proses selanjutnya memasuki tahapan mediasi.
Mediasi kemudian dipimpin oleh mediator Andre Mongdong.
Tahapan mediasi menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi antara PJS Sulut dan DPMPTSP Sulut. Dalam tahap ini, kedua pihak diberikan ruang untuk mencari penyelesaian atas informasi yang menjadi objek sengketa.
Proses tersebut berlangsung dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Sulut.
Hingga tahapan ini, perkara antara PJS Sulut dan DPMPTSP Sulut masih berproses di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara.(span)






