Presiden Prabowo Percepat Pendidikan Gratis, Sekolah Negeri hingga PTN Dikaji Bebas Biaya

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas, Rabu (23/09/2026) foto:bpmisetpres

JAKARTA, CiptaNews.id — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas percepatan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri serta rencana pembebasan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus memastikan pendidikan negeri dapat dijangkau secara lebih luas.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah yang diarahkan untuk mempercepat penerapan pendidikan gratis pada berbagai jenjang pendidikan.

Salah satu arahan Presiden Prabowo adalah penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia yang menjadi bagian dari cakupan rencana tersebut.

Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah juga tengah mematangkan rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.

Pendidikan Tinggi Negeri Bebas UKT dan Uang Pangkal

Pemerintah diberikan waktu sekitar 2–4 minggu untuk mematangkan skema penerapan pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah.

Pembahasan tersebut mencakup komponen biaya seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.

Dengan demikian, rencana pendidikan gratis tidak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga diarahkan hingga jenjang perguruan tinggi negeri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menyampaikan komitmen agar pendidikan pada sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri dapat diakses tanpa biaya. Sekretariat Kabinet menyebut pemerintah tengah mempercepat langkah konkret untuk memperluas akses pendidikan tersebut.

Pemerintah Perkuat Perhatian terhadap Pesantren

Selain sekolah negeri dan perguruan tinggi, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pendidikan berbasis pesantren.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai unit yang secara khusus menangani urusan pesantren.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Pemerintah menyatakan perluasan akses pendidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran dan dukungan terhadap berbagai jalur pendidikan.

Rencana pendidikan gratis di sekolah negeri hingga PTN tersebut kini masih berada dalam tahapan pematangan kebijakan, khususnya untuk menentukan skema dan mekanisme penerapannya.

Sumber: Sekretariat Kabinet RI, dikutip Rabu (23/9/2026).

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *