Kepala Daerah Marak Kena OTT, INAKOR Usul Gaji dan Tunjangan Dinaikkan: Fokus Kerja, Pengawasan Diperketat

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas (Steven/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id — Fenomena kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjadi sorotan. Di tengah kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala daerah, Dewan Pimpinan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) justru mendorong pemerintah mengevaluasi struktur penghasilan resmi kepala daerah.

Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengusulkan pemerintah mengkaji besaran gaji, tunjangan, dan komponen penghasilan resmi gubernur, bupati, serta wali kota agar lebih proporsional dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.

Bacaan Lainnya

Menurut Wenas, evaluasi tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan korupsi. Namun, peningkatan kesejahteraan pejabat harus disertai transparansi penghasilan, pengawasan kekayaan, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa, serta penegakan hukum.

“Kepala daerah memikul tanggung jawab besar. Pemerintah perlu mengkaji penghasilan resmi yang layak dan transparan agar mereka semakin fokus bekerja dan melayani masyarakat. Tetapi kesejahteraan yang lebih baik harus diikuti pengawasan yang jauh lebih ketat,” kata Wenas dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Bukan Berarti Gaji Rendah Penyebab Korupsi

Wenas menegaskan, usulan peningkatan penghasilan kepala daerah bukan dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap korupsi.

Ia juga tidak menyimpulkan bahwa rendahnya penghasilan menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

“Korupsi tidak bisa dibenarkan dengan alasan gaji atau tunjangan. Yang kami usulkan adalah memperbaiki sistem dari dua sisi: kesejahteraan yang proporsional sebagai bagian pencegahan dan pengawasan serta penindakan yang kuat,” ujarnya.

INAKOR menilai struktur penghasilan kepala daerah layak menjadi bahan evaluasi nasional karena kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan anggaran daerah.

Salah satu regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah adalah PP Nomor 59 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 26 Juli 2000. Regulasi tersebut mengatur perubahan atas ketentuan hak keuangan dan administratif kepala daerah serta wakil kepala daerah.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp2,1 juta per bulan, di luar komponen hak keuangan lainnya.

Karena itu, INAKOR mendorong pemerintah bersama lembaga terkait melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur penghasilan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan daerah, kepatutan, keadilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak sekadar mengatakan naikkan tunjangan. Harus dihitung kemampuan negara, sumber anggarannya, besarannya, dan yang paling penting semuanya harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Wenas.

Usulan Muncul Setelah OTT Bupati Bolmut

Pernyataan INAKOR tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, pada 21 September 2026.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara sekaligus memunculkan kembali pembahasan mengenai pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

INAKOR menyatakan menghormati proses hukum terhadap Sirajudin. Wenas menegaskan dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami prihatin karena ini terjadi di Sulawesi Utara. Namun proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Pada saat yang sama, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar pencegahan korupsi di daerah semakin kuat,” ujar Wenas.

INAKOR juga meminta pemerintah memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Bolaang Mongondow Utara tetap berjalan sehingga masyarakat tidak ikut menanggung dampak dari persoalan hukum yang sedang dihadapi kepala daerah.

Penghasilan Naik, Pengawasan Wajib Lebih Ketat

Menurut INAKOR, evaluasi penghasilan kepala daerah harus berjalan bersamaan dengan penguatan pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Wenas menilai prinsipnya sederhana: semakin besar kesejahteraan dan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat, semakin tinggi pula standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.

“Kalau kesejahteraan sudah sangat layak, penghasilan resmi sudah jelas dan transparan, tetapi masih terbukti melakukan korupsi, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu. Kerugian negara harus dipulihkan dan aset hasil tindak pidana harus dikejar melalui mekanisme hukum,” katanya.

INAKOR berharap pemerintah, DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, serta pemangku kepentingan terkait membuka kajian mengenai sistem penghasilan kepala daerah sebagai salah satu bagian dari reformasi pencegahan korupsi.

Bagi INAKOR, persoalannya bukan sekadar menaikkan gaji atau tunjangan pejabat, melainkan membangun sistem yang menempatkan hak, kewajiban, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam satu kerangka.

“Tujuannya bukan memanjakan pejabat. Kita ingin membangun sistem: pejabat memperoleh hak yang layak, rakyat memperoleh pelayanan yang baik, pengelolaan anggaran transparan, dan siapa pun yang menyalahgunakan jabatan tetap berhadapan dengan hukum,” tutup Rolly Wenas.(steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *