SAMPANG, CiptaNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan mantan bendahara pengeluaran RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang berinisial WRM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2022–2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Muchamad Iqbal, dalam konferensi pers di kantor Kejari Sampang, Jalan Jagung Suprapto, Jumat (30/10/2026).

Dalam keterangannya, Iqbal mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Konferensi pers itu turut dihadiri jajaran Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), di antaranya Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H., Tunjung Sughandiko, S.H., serta Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.

Dugaan Modus: Dua Rekening dan Setoran Pajak Fiktif
Salah satu fakta yang diungkap Kajari Sampang berkaitan dengan dugaan modus penyimpangan pengelolaan keuangan BLUD. WRM diduga membuka dan menggunakan dua rekening, masing-masing untuk kebutuhan operasional rumah sakit melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dan belanja langsung.
Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi setoran pajak. Dana yang seharusnya disetorkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan diduga justru ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi penyidikan yang tengah didalami Kejari Sampang untuk mengungkap konstruksi perkara serta aliran dana yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan BLUD.
Namun, Iqbal menegaskan tidak semua materi pemeriksaan dapat disampaikan kepada publik, terutama hal-hal yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, pengungkapan lebih lanjut mengenai substansi perkara merupakan bagian dari strategi pembuktian tim penyidik yang nantinya akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sampang melakukan penahanan terhadap WRM selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, terhitung sejak Jumat (30/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Dalam perkara ini, WRM disangkakan dengan beberapa ketentuan pidana, yakni:
1. Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
3. Lebih subsidair: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Iqbal menjelaskan, penerapan Pasal 8 UU Tipikor berkaitan dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri atau pihak yang menjalankan jabatan umum, baik secara tetap maupun sementara.
GMPK Apresiasi Kinerja Kejari Sampang
Terpisah, Dewan Pengawas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Arief Sugiharto, S.H., memberikan apresiasi atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Muhammad Zyn tersebut.
Arief menilai langkah Kejari Sampang merupakan perkembangan penting dalam penuntasan perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Patut dan layak diapresiasi serta diacungi jempol kerja keras selama 1,5 tahun lebih Kepala Kejaksaan Negeri Sampang beserta jajaran Tim Penyidik Pidsus,” ujar Arief.
Ia mengaku selama ini terus mendorong agar penanganan perkara dugaan penyimpangan keuangan BLUD tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Arief juga mengingatkan bahwa berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Kabupaten Sampang, sebelumnya ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan terbaru, Kajari Sampang menyampaikan estimasi kerugian negara berkisar Rp5 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dimaksud bukan berkaitan dengan dana pasien, melainkan tata kelola keuangan BLUD, khususnya penggunaan rekening GU dan belanja langsung serta dugaan setoran pajak yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penyalahgunaan tata keuangan BLUD RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang dimaksud bukan dana pasien. Namun, terlihat dari dua rekening yang dibuat WRM, antara lain dana GU dan dana belanja langsung. Setoran pajak yang seharusnya dilakukan, faktanya diduga justru ditransfer ke rekening pribadinya,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan BLUD
Penetapan WRM sebagai tersangka menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan keuangan BLUD RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang.
Namun, proses hukum masih harus berjalan hingga pembuktian di persidangan. Status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan konsistensi Kejari Sampang dalam mengungkap secara terang aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Transparansi penanganan perkara juga penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan BLUD sebagai instrumen pelayanan publik benar-benar dijalankan secara akuntabel dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan atau bantahan dari pihak WRM maupun penasihat hukumnya. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(az)




