SORONG SELATAN, CiptaNews.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya mengawal penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (20/10/2026), untuk meminta klarifikasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, tanpa harus mengintervensi independensi aparat penegak hukum.
“Kami merasa perlu memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan sudah sampai di mana. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan. Dana operasional kepala daerah bersumber dari APBD, sehingga penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Jackson.
LIN Soroti Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Daerah
Bagi DPD LIN Papua Barat Daya, dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana operasional kepala daerah merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Pasalnya, anggaran tersebut bersumber dari APBD yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Jackson menilai pengawasan masyarakat diperlukan untuk mendorong proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia menegaskan, kehadiran DPD LIN di Kejaksaan Negeri Sorong bukan untuk menekan penyidik agar mengambil keputusan tertentu, melainkan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
LIN, lanjutnya, menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Jackson juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak tertentu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari Sorong Akui Penyidikan Masih Berjalan
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frengkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., menyambut baik kedatangan DPD LIN Papua Barat Daya dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Namun, hingga audiensi berlangsung, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Sorong menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi pemberkasan dan berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk ahli, untuk memperdalam penanganan perkara.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Negeri Sorong meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur.
Bagi DPD LIN Papua Barat Daya, penjelasan tersebut menjadi informasi penting mengenai perkembangan perkara. Namun, pengawasan terhadap proses penanganan kasus tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangannya.
Jackson: LIN Tidak Akan Berhenti Mengawal
Jackson menegaskan, DPD LIN Papua Barat Daya akan terus mengikuti perkembangan penanganan dugaan korupsi dana operasional kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Ia menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
“Kehadiran kami sebagai lembaga kontrol sosial bukan semata-mata untuk mengintervensi Kejaksaan Negeri Sorong. Kami hanya mendorong transparansi dari kejaksaan,” tegas Jackson.
Menurutnya, pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendikte langkah penyidik, tetapi memastikan bahwa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan mendapat penanganan serius sesuai ketentuan hukum.
DPD LIN Papua Barat Daya juga berharap komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong tetap terjalin secara konstruktif sehingga upaya pengawasan dapat berjalan tanpa mengganggu independensi proses hukum.
Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Perhatian LIN
DPD LIN Papua Barat Daya berharap penyidikan dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan dapat dituntaskan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
LIN menilai kejelasan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Meski demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Belum adanya penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti ataupun tidak terbukti.
Bagi Jackson dan jajaran DPD LIN Papua Barat Daya, pengawalan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong transparansi penggunaan anggaran publik dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat Daya.
DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut serta mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(dip)






