Polda Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp91 Miliar, INAKOR Desak Evaluasi Plt Kepala BPJN

Berkas laporan LSM Inakor (ist)

AMBON, CiptaNews.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi persekongkolan tender dalam proyek penggantian empat jembatan di Provinsi Maluku dengan nilai anggaran mencapai Rp91,02 miliar.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut meliputi pekerjaan penggantian Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa atau dikenal sebagai paket UMYC pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku.

Bacaan Lainnya
Surat dari Polda Maluku kepada Christoforus Jamco selaku pengurus LSM Inakor (ist)

Perkembangan penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen Nomor B/2192/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si.

Berdasarkan dokumen tersebut, penanganan kasus berkaitan dengan dugaan korupsi dan indikasi persekongkolan tender pada proyek infrastruktur jembatan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.

Polda Maluku Siapkan Pemeriksaan Pihak Terkait

Penyelidikan ini didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/05/X/RES.3.5./2026/SUBDIT III TIPIDKOR tertanggal 7 Oktober 2026.

Langkah tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/328/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas.Lidik/371/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 8 Oktober 2026.

Tim penyelidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Ps. Kanit II Subdit III Tipidkor AKP Fredy B. Samalle, S.Sos.

Tim tersebut akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek serta menelaah dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan dan penggantian jembatan.

Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, dugaan korupsi maupun persekongkolan tender dalam proyek tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Tahap penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.

INAKOR Apresiasi Penyelidikan Polda Maluku

Perkembangan penanganan perkara ini mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) Indonesia Timur selaku pelapor.

Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., melalui laporan dan dokumen yang diajukan organisasinya, mendorong agar dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

INAKOR menilai tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Maluku menjadi langkah penting dalam merespons laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran negara.

Organisasi tersebut juga mendorong agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan menelusuri dokumen administrasi, pembayaran, serta pemenuhan spesifikasi teknis pekerjaan.

Namun, pengusutan perkara tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penelusuran perlu diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

INAKOR Minta Dokumen Pengembalian Rp1,14 Miliar

Di tengah perkembangan penyelidikan tersebut, INAKOR juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi terkait proyek penggantian jembatan yang sama.

Pada 14 September 2026, Christoforus Jamco mengirimkan Surat Permohonan Informasi dan Salinan Dokumen Otentik Nomor 01-35/Surat-PP43/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/IX/2026 kepada pihak terkait di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Dalam permohonan tersebut, INAKOR meminta dua kelompok dokumen yang dinilai penting untuk menguji aspek keuangan dan teknis proyek.

Pertama, Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,14 miliar yang disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dokumen tersebut diminta untuk menelusuri validitas pengembalian uang negara sekaligus menguji kepatuhan terhadap tenggat waktu pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, INAKOR meminta Sertifikat Uji Mutu Pabrikan atau Factory Acceptance Test (FAT) untuk komponen peredam gempa Lead Rubber Bearing (LRB) yang digunakan pada jembatan.

Dokumen teknis tersebut dinilai penting untuk menelusuri kesesuaian komponen yang digunakan dengan spesifikasi dan persyaratan teknis pekerjaan.

Kedua permintaan itu menjadi bagian dari upaya INAKOR memperoleh dokumen pendukung untuk menilai pelaksanaan proyek, baik dari sisi pertanggungjawaban keuangan maupun pemenuhan spesifikasi teknis.

Meski demikian, status pengembalian Rp1,14 miliar, tenggat waktu pengembaliannya, serta kesesuaian komponen jembatan perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Surat Perpanjangan Waktu Dipersoalkan

Menanggapi permohonan informasi tersebut, BPJN Maluku menerbitkan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Nomor HM01/B/Bpjn21/2026/1260 tertanggal 1 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan INAKOR, permohonan perpanjangan waktu itu disampaikan dengan alasan teknis internal.

Namun, INAKOR menolak permohonan tersebut melalui Surat Penolakan Resmi Nomor 01-39/Surat-Penolakan-PP43 tertanggal 2 Oktober 2026.

Penolakan itu didasarkan pada penilaian INAKOR bahwa permohonan perpanjangan waktu telah melampaui tenggat pelayanan informasi publik yang semestinya dipenuhi.

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, Plt. Kepala BPJN Maluku menerbitkan surat balasan Nomor HM01/B/Bpjn21/2026/1309 perihal Tanggapan Informasi Publik.

Akan tetapi, menurut INAKOR, jawaban tersebut belum memenuhi substansi permintaan dokumen yang diajukan.

INAKOR menilai surat balasan itu lebih banyak memuat informasi umum mengenai proyek, antara lain nomor kontrak, nilai kontrak, masa pelaksanaan, dan identitas penyedia jasa.

Adapun dokumen yang secara khusus diminta, yakni BPN/NTPN atas pengembalian kelebihan pembayaran dan sertifikat FAT komponen LRB, disebut belum disertakan dalam jawaban tersebut.

Penyedia jasa yang tercantum dalam informasi proyek itu adalah PT Citra Prasasti Konsorindo KSO PT Lasisco Haltim Raya.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana dokumen pendukung pengelolaan anggaran dan pemenuhan spesifikasi teknis dapat diakses untuk kepentingan pengawasan publik.

Meski demikian, penilaian atas kepatuhan BPJN Maluku dalam memenuhi permohonan informasi perlu merujuk pada dokumen korespondensi lengkap serta ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

INAKOR Desak Evaluasi Jabatan Plt Kepala BPJN Maluku

Persoalan keterbukaan informasi tersebut kemudian berlanjut pada permintaan evaluasi jabatan Plt. Kepala BPJN Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu.

Pada 12 Oktober 2026, Christoforus Jamco mengirimkan Surat Suplementasi Bukti Tambahan Nomor 01-40/Suplementasi-Itjen/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/X/2026 kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.

Melalui surat itu, INAKOR meminta pergantian atau pencopotan Muhammad Ulwan Talaohu dari jabatan Plt. Kepala BPJN Maluku sekaligus meminta agar promosi definitifnya dibekukan.

Permintaan tersebut merupakan sikap dan desakan INAKOR, bukan keputusan resmi mengenai status jabatan yang bersangkutan.

INAKOR menyoroti potensi benturan kepentingan atau conflict of interest karena Muhammad Ulwan Talaohu disebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, yang membawahi pelaksanaan proyek penggantian jembatan UMYC Tahun Anggaran 2021.

Menurut INAKOR, riwayat jabatan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi independensi pengawasan internal terhadap proyek yang kini menjadi objek penyelidikan.

Organisasi itu berpendapat bahwa penunjukan pimpinan balai yang dinilai netral dapat membantu menjaga objektivitas pemeriksaan internal serta mencegah munculnya keraguan publik terhadap proses pengawasan.

Namun, dugaan benturan kepentingan tersebut masih merupakan penilaian yang disampaikan INAKOR. Belum terdapat informasi dalam bahan yang disampaikan mengenai keputusan resmi Kementerian PU terkait permintaan pencopotan maupun pembekuan promosi tersebut.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari Kementerian PU mengenai tindak lanjut surat INAKOR, termasuk mekanisme evaluasi jabatan dan pengawasan internal yang diterapkan terhadap proyek tersebut.

Transparansi Proyek Jembatan Rp91 Miliar Jadi Sorotan

Perkembangan penyelidikan Polda Maluku dan persoalan keterbukaan dokumen yang disoroti INAKOR menempatkan proyek penggantian empat jembatan senilai Rp91,02 miliar tersebut dalam perhatian publik.

Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat penjelasan berdasarkan dokumen resmi, yakni proses pengadaan dan penetapan penyedia jasa, realisasi fisik pekerjaan, pertanggungjawaban pembayaran, status pengembalian kelebihan pembayaran Rp1,14 miliar, serta pemenuhan spesifikasi teknis komponen jembatan.

Di sisi lain, hubungan antara persoalan administrasi keterbukaan informasi dan dugaan tindak pidana korupsi harus dinilai secara cermat. Tidak dipenuhinya suatu permintaan dokumen, apabila benar terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.

Demikian pula, riwayat jabatan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun keterlibatan dalam dugaan penyimpangan.

Pembuktian tetap memerlukan pemeriksaan fakta, dokumen pendukung, keterangan para pihak, dan hasil penanganan aparat penegak hukum.

INAKOR mengajak masyarakat, insan pers, dan kalangan akademisi di Maluku untuk ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.

Pengawasan publik diharapkan dapat mendorong penanganan dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku serta tindak lanjut pengawasan internal di lingkungan Kementerian PU berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur tersebut, termasuk apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, apakah pertanggungjawaban keuangannya telah memenuhi ketentuan, dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari Plt Kepala BPJN Maluku.(steven)

Catatan redaksi:

Redaksi memberi ruang bagi pihak-pihak yang tersebut untuk memberikan tanggapan,koreksi dan hak jawab baik melalui Email: redciptanews@gmail.com maupun nomor ctc yang ada di kolom redaksi.

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *