MANADO, CiptaNews.id — Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) kembali menyurati RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado untuk meminta pelengkapan informasi publik terkait administrasi kepegawaian, hak keuangan, remunerasi, dan tunjangan yang berkaitan dengan jabatan Direktur Utama.
Surat bernomor 025-110/TG-KEB/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/IX/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan telah diterima pihak rumah sakit pada 2 September 2026.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas jawaban RSUP Kandou terhadap permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan INAKOR.
Menurut Wenas, pihaknya tetap mengapresiasi RSUP Kandou yang telah memberikan sejumlah dokumen dan penjelasan resmi.
«“Kami harus objektif. Ada informasi yang sudah diberikan dan itu kami apresiasi. RSUP Kandou telah memberikan dokumen pengangkatan Direktur Utama, dokumen terkait pemberhentian dari jabatan Guru Besar/Profesor, serta keterangan bahwa tunjangan jabatan Guru Besar/Profesor dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut dihentikan pembayarannya,” kata Wenas.»
Namun, setelah mencermati dan menyandingkan jawaban tersebut dengan permohonan informasi awal tertanggal 30 Juli 2026, INAKOR menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu dilengkapi.
INAKOR Soroti Komponen Remunerasi dan Sumber Pembiayaan
Wenas mengatakan salah satu informasi yang masih membutuhkan penjelasan adalah mengenai jenis atau komponen hak keuangan, remunerasi dan/atau tunjangan yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama RSUP Kandou.
INAKOR juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau dokumen penetapan masing-masing komponen hak keuangan tersebut, termasuk sumber pembiayaannya.
Menurut INAKOR, informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah pembiayaan berasal dari APBN, pendapatan atau remunerasi BLU, maupun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan.
«“Keterangan bahwa tunjangan Profesor telah dihentikan merupakan informasi penting. Tetapi permohonan awal kami juga menyangkut komponen hak keuangan dan remunerasi yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama, dasar penetapannya, serta sumber pembiayaannya. Bagian inilah yang kami minta dilengkapi,” ujar Wenas.»
INAKOR juga meminta, sepanjang merupakan informasi publik dan berada dalam penguasaan RSUP Kandou, salinan dokumen yang menjadi dasar penetapan hak keuangan maupun remunerasi tersebut.
Selain itu, INAKOR meminta dokumen atau keterangan resmi yang menunjukkan penghentian pembayaran tunjangan yang melekat pada jabatan Guru Besar/Profesor dari instansi asal, apabila dokumen tersebut tersedia dan berada dalam penguasaan badan publik.
INAKOR Tegaskan Belum Menyimpulkan Ada Pembayaran Ganda
Wenas menegaskan permintaan informasi dan dokumen tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai tuduhan telah terjadi pembayaran ganda, penyimpangan administrasi, kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dokumen resmi justru dibutuhkan agar fungsi pengawasan masyarakat dilakukan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
«“Kami belum menyimpulkan ada double funding, kerugian negara ataupun tindak pidana. Jangan dibalik. Justru karena kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, maka kami meminta dokumen resminya. Kalau seluruh pembayaran dan administrasinya sesuai ketentuan, tentu fakta itu juga harus kami hormati dan sampaikan secara objektif,” tegas Wenas.»
INAKOR berpandangan bahwa transparansi mengenai dasar pemberian dan sumber pembiayaan hak keuangan pejabat badan publik penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Status Kepegawaian Dirut RSUP Kandou Juga Diminta Diperjelas
Selain aspek hak keuangan dan remunerasi, INAKOR meminta penegasan mengenai status atau skema kepegawaian yang berlaku selama Direktur Utama menjalankan tugas di RSUP Kandou.
Permintaan tersebut mencakup dokumen penetapan yang relevan, sepanjang dokumen tersebut merupakan informasi publik dan berada dalam penguasaan rumah sakit.
Menurut INAKOR, permintaan itu diperlukan untuk memperoleh gambaran administratif secara utuh dan bukan untuk terlebih dahulu memberikan penilaian mengenai benar atau salahnya suatu kebijakan.
«“Kami ingin dokumen berbicara. Setelah datanya lengkap baru dilakukan kajian. Prinsip kami sederhana: verifikasi dahulu, baru menarik kesimpulan,” kata Wenas.»
Jika Ada Informasi yang Dikecualikan, INAKOR Minta Dasar Hukumnya
INAKOR menyatakan menghormati apabila terdapat bagian tertentu dari informasi yang menurut badan publik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Namun, apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, INAKOR meminta RSUP Kandou menyampaikan posisi tersebut secara tertulis, disertai dasar hukum pengecualian serta mekanisme pengujian konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Wenas mengatakan pihaknya memilih tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen RSUP Kandou.
«“Kami menghargai komunikasi yang selama ini dibuka pihak RSUP Kandou. Surat ini bukan permohonan baru ataupun keberatan baru. Ini penegasan terhadap bagian dari permohonan sebelumnya yang menurut pencermatan kami belum terpenuhi secara lengkap,” katanya.»
INAKOR juga menegaskan pengiriman surat pelengkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah maupun memperpanjang tahapan hukum yang telah berjalan dalam mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap tidak perlu sampai terjadi sengketa informasi. Kalau informasi yang memang bersifat terbuka dapat dilengkapi secara profesional, tentu itu jauh lebih baik. Tetapi jika terdapat perbedaan pendapat mengenai informasi mana yang terbuka atau dikecualikan, mekanisme Komisi Informasi tersedia untuk mengujinya secara objektif,” tutup Wenas.
Terkait berita ini, redaksi belum mendapat tanggapan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. (*/span)






