BPN Minahasa Jelaskan Proses Peralihan Waris, Berkas Juliana Rampengan Terkendala Pengaduan

Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa (span/ciptanews.id)

MINAHASA, CiptaNews.id  — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa memberikan penjelasan terkait proses peralihan hak atas tanah berdasarkan waris yang sebelumnya dikeluhkan pihak Juliana Rampengan karena dinilai lambat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Alfrits Y. Opit, S.SIT melalui Kepala Seksi yang membidangi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Syuhada A. Biki, menjelaskan bahwa secara standar operasional prosedur (SOP), proses peralihan berdasarkan waris diselesaikan dalam waktu lima hari kerja setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Bacaan Lainnya

“Untuk berkas peralihan berdasarkan waris, SOP-nya selesai lima hari kerja sejak dibayar SPS,” ujar Syuhada kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Namun, menurutnya, permohonan peralihan waris atas nama Juliana Rampengan tidak dapat langsung diproses karena adanya surat pencegahan atau pengaduan dari Johana Henny Kambey.

Berkas permohonan tersebut diketahui masuk pada 17 Juli 2026. Sehari kemudian, 18 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menerima surat pencegahan/pengaduan yang diajukan Johana Henny Kambey.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kantor Pertanahan kemudian mengundang para pihak pada 18 Agustus 2026 untuk mendengarkan keterangan dan penjelasan masing-masing pihak.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa pada 24 Agustus 2026.

“Selanjutnya telah dilaksanakan gelar pada tanggal 24 Agustus di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa. Hasil gelar kemarin akan disurati ke masing-masing pihak,” jelas Syuhada.

BPN Minta Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Pengadilan

Syuhada juga menjelaskan bahwa dalam gelar tersebut, pihak Johana Henny Kambey diarahkan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan apabila keberatan terhadap proses peralihan hak berdasarkan waris yang diajukan Juliana Rampengan.

“Pihak Johana Henny Kambey diminta untuk mengajukan gugatan di pengadilan jika memang keberatan dengan peralihan waris,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan atau sengketa terhadap proses peralihan hak.

Kepala Kantor Pertanahan Temui Kuasa Hukum Juliana

Pasca pelaksanaan gelar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Y. Opit, S.SIT juga bertemu dengan kuasa hukum Juliana Rampengan yang datang ke kantor pertanahan.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan mengenai permohonan peralihan hak berdasarkan waris yang diajukan pihak Juliana Rampengan.

Penjelasan ATR/BPN Minahasa ini sekaligus merespons keluhan sebelumnya dari Penasehat Hukum Juliana Rampengan yang mempertanyakan lambannya pelayanan terhadap permohonan peralihan waris tersebut.

Dengan adanya pengaduan dari pihak lain serta proses klarifikasi dan gelar, ATR/BPN Minahasa menegaskan bahwa terhambatnya proses permohonan bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan administrasi pelayanan, melainkan adanya keberatan dari pihak lain yang harus ditindaklanjuti.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *