Ajukan Keberatan, INAKOR Sulut Minta RSUP Kandou Buka Dokumen Pengangkatan dan Hak Keuangan Dirut

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas (ist)

MANADO, CiptaNews.id  — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara mengajukan keberatan atas belum adanya tanggapan resmi terhadap permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.

Permohonan tersebut diajukan pada 30 Juli 2026 dan berkaitan dengan informasi mengenai pengangkatan atau penugasan Direktur Utama RSUP Kandou, status kepegawaian, serta komponen hak keuangan dan tunjangan yang melekat pada penugasan tersebut.

Bacaan Lainnya
Tanda terima surat keberatan LSM INAKOR Sulut (ist)

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak rumah sakit maupun Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS.

Menurut Rolly, INAKOR justru meminta dokumen resmi agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi.

«“Kami tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran ataupun pembayaran ganda. Justru karena tidak ingin berspekulasi, kami meminta dokumen dan keterangan resmi agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta,” kata Rolly.»

Tiga Informasi yang Diminta INAKOR

Dalam permohonannya, INAKOR meminta sedikitnya tiga kelompok informasi.

Pertama, salinan Surat Keputusan pengangkatan atau penugasan Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan sebagai Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui dasar administrasi pengangkatan atau penugasan yang bersangkutan sebagai pimpinan rumah sakit.

Kedua, INAKOR meminta keterangan resmi mengenai status kepegawaian ASN yang bersangkutan, termasuk apakah penugasan tersebut merupakan mutasi, penugasan, diperbantukan, atau menggunakan skema kepegawaian lainnya.

Ketiga, INAKOR meminta informasi mengenai komponen hak keuangan dan tunjangan yang berkaitan dengan penugasan tersebut, termasuk apabila terdapat remunerasi atau tunjangan yang berasal dari jabatan maupun penugasan lainnya.

Rolly mengatakan permintaan tersebut diperlukan untuk melihat secara objektif tata kelola administrasi kepegawaian sekaligus memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin mengetahui apakah terdapat atau tidak terdapat potensi tumpang tindih pembiayaan. Namun sekali lagi, posisi INAKOR masih meminta dan memverifikasi dokumen,” ujarnya.

Belum Ada Kesimpulan soal Pelanggaran

INAKOR menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai legalitas administrasi jabatan, status kepegawaian maupun komponen hak keuangan Direktur Utama RSUP Kandou.

Rolly menilai kesimpulan baru dapat dibuat setelah dokumen dan keterangan resmi diperoleh serta diverifikasi.

“INAKOR belum menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, pembayaran ganda ataupun kerugian keuangan negara. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan dokumen,” tegasnya.

Sikap tersebut, menurut Rolly, penting agar fungsi kontrol masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

RSUP Kandou Undang INAKOR Bertemu

Setelah permohonan informasi belum memperoleh tanggapan, INAKOR kemudian mengajukan surat keberatan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Rolly mengatakan surat keberatan tersebut telah diterima pihak RSUP Kandou. Setelah itu, pihak Humas RSUP Kandou menghubunginya melalui WhatsApp dan mengundang INAKOR untuk datang ke rumah sakit guna membahas surat keberatan tersebut.

INAKOR mengapresiasi komunikasi tersebut. Namun, organisasi itu memilih agar tanggapan terhadap keberatan disampaikan secara resmi dan tertulis.

“Kami menghargai komunikasi dan undangan dari pihak RSUP Kandou. Karena permohonan dan keberatan kami sampaikan secara resmi dan tertulis, kami berharap tanggapannya juga disampaikan secara tertulis agar terdapat kepastian administrasi bagi kedua pihak,” kata Rolly.

Menurut dia, permintaan tersebut bukan berarti INAKOR menutup ruang dialog.

Sebaliknya, INAKOR ingin memastikan seluruh proses permohonan informasi terdokumentasi secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.

INAKOR Soroti Mekanisme PPID

Selain substansi informasi, INAKOR juga menyoroti mekanisme penanganan keberatan dalam pelayanan informasi publik, khususnya mengenai PPID dan Atasan PPID yang berwenang memberikan tanggapan.

Rolly mengatakan pihaknya memiliki pandangan hukum mengenai pertanggungjawaban pelayanan informasi pada tingkat satuan kerja RSUP Kandou. Namun, INAKOR tidak ingin menjadikan pandangan tersebut sebagai kesimpulan hukum final.

Jika terdapat perbedaan tafsir mengenai pihak yang berwenang menangani keberatan, INAKOR menyatakan siap menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

«“Kami tidak ingin memaksakan tafsir. Kalau terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa Atasan PPID atau siapa yang berwenang memberikan tanggapan atas keberatan kami, biarlah mekanisme di Komisi Informasi yang mengujinya,” ujar Rolly.»

Minta Informasi Dibuka, atau Jelaskan Dasar Pengecualiannya

INAKOR menyatakan masih memberikan kesempatan kepada RSUP Kandou untuk memproses surat keberatan sesuai mekanisme dan jangka waktu yang berlaku.

Rolly juga menegaskan bahwa pihaknya memahami tidak seluruh informasi publik otomatis dapat dibuka kepada masyarakat.

Namun, apabila terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, INAKOR meminta agar dasar pengecualian tersebut dijelaskan secara resmi.

«“Kalau informasi tersebut terbuka, kami berharap diberikan. Kalau ada yang dikecualikan, sampaikan dasar pengecualiannya secara resmi. Kalau kemudian terdapat perbedaan pandangan, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” katanya.»

Dorong Transparansi, Bukan Menghakimi

INAKOR menilai keterbukaan informasi dalam persoalan administrasi jabatan dan pengelolaan keuangan pada badan publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Rolly menegaskan, permintaan informasi tersebut tidak diarahkan untuk menghakimi individu maupun institusi tertentu.

“Kami ingin persoalan ini terang melalui dokumen, bukan melalui tuduhan. Kalau administrasinya sesuai ketentuan, dokumen akan menjelaskannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, INAKOR berkepentingan mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik tanpa terlebih dahulu membangun kesimpulan sebelum seluruh informasi diperoleh.

Jika proses keberatan nantinya tidak menyelesaikan persoalan akses terhadap informasi yang dimohon, INAKOR menyatakan siap mempertimbangkan pengajuan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, bola kini berada pada pihak RSUP Kandou untuk memberikan tanggapan resmi atas keberatan tersebut. Bagi INAKOR, persoalannya sederhana: jika informasi memang terbuka, berikan; jika dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya.

Catatan Redaksi: Terkait berita ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, redaksi memberikan ruang untuk memberikan tanggapan, hak jawab maupun koreksi.

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *