Apresiasi Polda Sulut, Inakor Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Manado

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INAKOR, Rolly Wenas (ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Utara dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, apresiasi itu disertai satu tuntutan: perkara yang telah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, perlu memperoleh kejelasan hukum.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari penanganan sejumlah perkara. Konsistensi aparat dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan akuntabel juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Rolly, penegakan hukum yang konsisten sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pemberantasan korupsi dan pembangunan pemerintahan yang bersih.

“Kami menghargai setiap upaya yang dilakukan aparat. Namun, apresiasi terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila kasus-kasus yang selama ini menjadi perhatian publik juga memperoleh kepastian hukum,” kata Rolly dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Salah satu perkara yang disoroti INAKOR adalah dugaan korupsi di lingkungan Perumda Pasar Manado. Perkara ini sebelumnya diberitakan sejumlah media. Sulut Times, misalnya, pada 18 Agustus 2026 memberitakan adanya proses klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, informasi mengenai klarifikasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan hasil akhir penanganan perkara. Besaran kerugian negara, perkembangan penyidikan, dan status hukum pihak-pihak yang terkait tetap memerlukan keterangan resmi dari instansi berwenang.

INAKOR pun menyatakan tidak ingin mendahului penyidik dengan menyimpulkan adanya tindak pidana atau menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik, apalagi menyimpulkan siapa yang bersalah. Tetapi sebagai lembaga kontrol sosial, kami berkepentingan mendorong agar perkara ini ditangani secara profesional hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Rolly.

Mendorong Transparansi Penanganan Perkara

Bagi INAKOR, perkara yang menjadi perhatian masyarakat memerlukan komunikasi publik yang memadai. Keterbukaan informasi, menurut Rolly, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun kepentingan penyidikan.

Karena itu, INAKOR berharap Kapolda Sulawesi Utara dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan korupsi Perumda Pasar Manado.

Jika masih terdapat tahapan pemeriksaan, penghitungan kerugian negara, atau pendalaman alat bukti yang harus diselesaikan, koordinasi dengan instansi terkait diharapkan berjalan efektif.

Rolly menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Ia mengatakan INAKOR hanya ingin memastikan proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semangat pemberantasan korupsi diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi membutuhkan kecermatan. Penyidik harus mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum. Karena itu, lamanya suatu proses tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menilai penanganan perkara tidak berjalan.

Meski demikian, proses hukum tetap diharapkan memiliki arah penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian Hukum Bukan Semata Penetapan Tersangka

INAKOR menilai kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebatas penetapan tersangka atau pemidanaan. Ukurannya adalah apakah perkara ditangani berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebaliknya, jika unsur tindak pidana atau kecukupan alat bukti tidak terpenuhi, keputusan yang diambil juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut, menurut INAKOR, diperlukan untuk menjaga agar penegakan hukum tidak dipengaruhi tekanan, kepentingan tertentu, ataupun opini yang belum teruji kebenarannya.

Rolly mengatakan lembaganya akan tetap mendukung langkah aparat penegak hukum sekaligus menjalankan fungsi pengawasan masyarakat secara independen.

Ia berharap penanganan dugaan korupsi Perumda Pasar Manado memperoleh kejelasan melalui proses yang objektif. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat tidak berarti menghentikan pengawasan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

“Apresiasi bukan berarti berhenti mengawasi, dan kritik bukan berarti tidak menghargai kerja aparat. INAKOR akan tetap objektif. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang benar sekaligus mengawal perkara-perkara yang menjadi perhatian publik,” ujar Rolly.

Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi Perumda Pasar Manado masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Keterangan Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *