Pemkot Manado Perkuat Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi, ASN Diminta Tolak Pemberian Terkait Jabatan

Banner media sosial Pemkot Manado (ist)

MANADO, Ciptanews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui peningkatan kepatuhan pelaporan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Pemkot Manado melalui Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 2352 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, sebagaimana dipublikasikan melalui akun Facebook Pemerintah Kota Manado, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya
Banner media sosial Pemkot Manado (ist)

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Manado menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyelenggara negara wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Pemkot Manado juga mengingatkan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang. Pemberian yang harus diwaspadai dan ditolak antara lain berupa barang, rabat atau diskon, komisi, fasilitas perjalanan maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Wajib Dilaporkan Jika Menerima Gratifikasi

Melalui edaran tersebut, aparatur yang menerima gratifikasi diwajibkan segera melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Manado menyediakan mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Manado. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberadaan UPG Pemkot Manado diharapkan tidak hanya menjadi tempat menerima laporan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan sosialisasi, memberikan konsultasi dan pendampingan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.

Kepala Perangkat Daerah Diminta Aktif Mengawasi

Surat edaran tersebut juga menempatkan kepala perangkat daerah sebagai bagian penting dalam penguatan budaya antikorupsi di lingkungan masing-masing.

Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap unit kerja, menindaklanjuti laporan yang disampaikan, serta menjadi teladan dalam membangun budaya antikorupsi.

Pemkot Manado menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus penguatan integritas aparatur.

“Kepatuhan adalah kunci pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur. Laksanakan dengan tanggung jawab penuh,” demikian pesan yang tercantum dalam materi publikasi Pemkot Manado.

Dorong Pemerintahan Bersih

Penerbitan Surat Edaran Nomor 2352 Tahun 2026 ini menjadi penegasan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan dan kepatuhan sejak awal.

Dengan memperkuat fungsi UPG, meningkatkan pengawasan kepala perangkat daerah, serta mendorong keberanian aparatur untuk menolak dan melaporkan gratifikasi, Pemkot Manado berupaya membangun lingkungan birokrasi yang lebih berintegritas.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *