Dugaan Penikaman Terhadap Berry Betrandus di Restoran Telaga Indah, IT alias Ishak Dilaporkan ke Polda Sulut

Berry Betrandus, korban penikaman (fbBB)

MINAHASA UTARA, CiptaNews.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada luka tusukan terjadi di kawasan Jalan Ir. Soekarno, Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 30 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya
Korban Berry Betrandus dengan luka tikam (ist)

Dalam surat tersebut, pelapor disebut Berry Betrandus, sementara pihak yang dilaporkan atau terlapor adalah IT alias Ishak.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 30 Agustus 2026 (ist)

Diduga Ditikam Menggunakan Pisau

Berdasarkan uraian kejadian dalam STTLP, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Telaga Indah Resto & Cafe, Jalan SBY Minahasa Utara.

Dalam laporan disebutkan, korban diduga mengalami penikaman yang dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka tusukan sebanyak satu kali pada bagian perut sebelah kanan.

Uraian dalam laporan juga menyebutkan bahwa sebelum kejadian, antara korban dan terlapor tidak terdapat permasalahan.

Namun, situasi kemudian berubah ketika terlapor diduga mendatangi tempat korban duduk, mencabut pisau, kemudian melakukan penusukan.

Atas kejadian tersebut, pelapor menyatakan keberatan dan mendatangi kepolisian untuk membuat laporan serta meminta agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sulut Terima Laporan

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sulawesi Utara pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 09.31 WITA.

Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses kepolisian untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, termasuk motif, alat bukti, keterangan saksi maupun kondisi korban.

CiptaNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan adanya hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Perlu ditegaskan, laporan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status seseorang sebagai terlapor belum dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/span)

 

CiptaNews.id — Investigasi, Akurasi dan Publikasi.

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *