Bukan Sekadar Urusan Polisi: Warga Desak Evaluasi WPR Mintu dan Mitigasi Darurat Cegah Bencana Longsor

BOLAANG MONGONDOW TIMUR, ciptanews.id – Ancaman bencana ekologis terus menghantui warga Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sorotan tajam kini tertuju pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mintu, di mana jejak operasional alat berat masih terlihat jelas membelah topografi curam. Viralnya dokumentasi kerusakan lapangan tidak hanya memicu tuntutan mitigasi darurat, tetapi juga memantik diskusi serius di tingkat akar rumput mengenai perlu tidaknya evaluasi status Mintu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).

Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, mengambil langkah tegas dengan mempublikasikan bukti visual kondisi lapangan melalui akun media sosial pribadinya pada Sabtu (29/8/2026). Unggahan yang menyertakan 11 foto kondisi di lokasi PETI Mintu tersebut menjadi peringatan dini berbasis fakta bahwa lereng-lereng kritis di wilayah tersebut telah mengalami destabilisasi masif. Respons publik yang signifikan menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi melihat PETI sebagai isu ekonomi semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial bagi keselamatan jiwa mereka.

Bacaan Lainnya

Visualisasi Kerusakan dan Trauma Kolektif

Dokumentasi Gisella menunjukkan bagaimana jalan akses tambang memotong tebing vertikal tanpa perkuatan tanah. Struktur tanah yang terbuka lebar rentan terhadap erosi, sementara di bagian hilir, aliran sungai tertimbun material sisa galian berupa lumpur dan batang kayu. Kondisi ini menyumbat kapasitas tampung sungai dan meningkatkan potensi banjir bandang.

Gisella menekankan bahwa lokasi aliran sungai di Mintu berada di area cekungan diapit lereng terjal. Aktivitas penggalian oleh alat berat di zona ini menciptakan ketidakstabilan geoteknik yang berbahaya. Kecemasan warga semakin mendalam mengingat trauma kolektif terhadap tragedi longsor di berbagai wilayah seperti Sumatra dan Nepal. Pesan moral yang disampaikan sangat jelas: tidak ada nilai ekonomi dari tambang ilegal yang sebanding dengan risiko kehilangan nyawa manusia.

Alat Berat sebagai Pemicu Destabilisasi

Penggunaan excavator dan dump truck di wilayah dengan kemiringan ekstrem seperti Mintu merupakan pelanggaran kaidah teknik pertambangan yang fundamental. Alat-alat berat ini mengubah kontur tanah secara drastis, menghilangkan akar pohon penahan tanah, dan menciptakan bidang gelincir baru. Dampak paling fatal terlihat pada hidrologi daerah di mana material buangan menyebabkan pendangkalan akut sungai.

Tanpa intervensi teknis segera untuk membersihkan sedimentasi dan menstabilkan lereng, kawasan ini akan menjadi titik rawan bencana tertinggi di Boltim saat musim hujan tiba. Penanganan kasus ini menuntut pendekatan holistik karena akar masalahnya bukan hanya tindak pidana, tetapi juga kegagalan fungsi pengawasan teknis dan tata ruang.

Paradoks Status WPR dan Ketiadaan IPR

Sorotan kebijakan mengarah pada status Mintu sebagai salah satu dari 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Boltim. Fakta bahwa belum ada satu pun WPR di kabupaten ini yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di sana adalah ilegal secara administratif. Ketiadaan IPR berarti tidak ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak ada rencana reklamasi, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja.

Seorang pemerhati kebijakan pertambangan menyoroti bahwa penetapan Mintu sebagai WPR adalah anomali tata ruang yang berbahaya. Lokasi galian yang berada sangat dekat dengan permukiman Desa Motongkad Bersatu jauh di bawah batas aman standar nasional. “Pemerintah daerah sering terjebak pada logika administratif semata, seolah-olah selama suatu wilayah masuk dalam peta WPR maka aktivitas tambang dianggap sah. Padahal, ketiadaan IPR dan AMDAL membuat setiap galian di Mintu adalah pelanggaran berlapis,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa resistensi warga bukan berarti anti-pembangunan. “Warga tidak menolak investasi atau aktivitas ekonomi, sepanjang itu tidak mengabaikan keamanan bagi mereka. Kami hanya menuntut agar prinsip keselamatan jiwa diletakkan di atas segalanya, bukan dikorbankan demi keuntungan sesaat,” pungkasnya.

Pemerhati tersebut juga membedakan tingkat urgensi penanganan antara PETI di Mintu dengan lokasi lain seperti Garini. Meskipun sama-sama ditetapkan sebagai WPR, kondisi di Garini dinilai relatif lebih aman karena jarak lokasi galian yang cukup jauh dari permukiman padat penduduk. Sebaliknya, Mintu merupakan zona bahaya langsung di mana longsoran material berpotensi menimpa rumah warga dalam hitungan menit akibat kedekatan posisi lereng dengan desa. “Ketika lereng ekstrem yang berada tepat di atas kepala warga digali tanpa rekayasa teknik, bencana bukan lagi kemungkinan, tapi kepastian,” tambahnya.

Bukan Hanya Urusan Polres: Pentingnya Sinergi Tupoksi dan Validasi IPR

Masyarakat kerap menganggap bahwa pemberantasan PETI sepenuhnya adalah tanggung jawab kepolisian. Namun, kompleksitas masalah di Mintu menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh Polres Boltim saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan. Aparat penegak hukum memang memiliki mandat untuk menindak pelaku kejahatan, namun mereka bergantung pada instansi teknis untuk membangun dasar hukum yang kokoh.

Polres Boltim tidak memiliki kapasitas internal untuk menilai stabilitas geoteknik lereng, mengukur ambang batas pencemaran air, atau memverifikasi kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lebih jauh lagi, dalam konteks pertambangan, validasi atas ada atau tidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta kepatuhan terhadap syarat-syarat teknis dalam izin tersebut merupakan domain mutlak Dinas ESDM. Tanpa rekomendasi teknis yang kuat dari dinas-dinas terkait mengenai ketiadaan IPR atau pelanggaran syarat operasional, tindakan Polres Boltim sering kali hanya bersifat parsial dan rentan terhadap tantangan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan regulator teknis menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan PETI yang sistematis dan memastikan bahwa setiap alat berat yang beroperasi benar-benar telah melewati audit legalitas dan lingkungan yang ketat.

Suara Warga: Penolakan Tegas Terhadap Alat Berat

Di tengah hiruk-pikuk diskusi kebijakan, suara paling lantang justru datang dari warga yang hidup langsung di bawah bayang-bayang lereng Mintu. Max, seorang warga yang aktif memantau perkembangan situasi di lokasi, menegaskan bahwa penolakan masyarakat bukan sekadar aksi fisik, melainkan bentuk perlindungan spiritual dan nyawa.

“Bukan hanya ditolak tapi harus diusir sebelum terjadi bencana seperti di Nepal. Jangan kita dibodohi dengan uang ” tegas Max salah satu warga Motongkad Bersatu. Pernyataan ini merepresentasikan ketakutan kolektif warga yang merasa terancam oleh aktivitas alat berat. Bagi mereka, keberadaan excavator di atas kepala bukan lagi soal ekonomi atau investasi, melainkan ancaman nyata yang bisa merenggut nyawa kapan saja jika tidak segera dihentikan.

Gema Desakan di Ruang Publik: Perlu Intervensi Provinsi?

Di tengah diamnya Pemerintah Kabupaten Boltim, desakan untuk melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mengemuka dalam berbagai diskusi di ruang publik. Dalam pertemuan komunitas dan obrolan warga, muncul gagasan mendesak agar DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kembali penetapan Mintu sebagai WPR.

Meski belum menjadi agenda resmi legislatif, desakan ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap lambatnya koordinasi antar-instansi di tingkat kabupaten. Masyarakat menilai bahwa kompleksitas masalah Mintu yang menyangkut tata ruang, lingkungan, dan keselamatan jiwa serta memerlukan campur tangan pihak yang lebih tinggi, yakni Pemprov Sulut melalui Dinas ESDM Provinsi.

“Kami mendesak evaluasi total terhadap status WPR Mintu. Jangan biarkan label ‘Wilayah Pertambangan Rakyat’ menjadi tameng bagi aktivitas yang mengancam nyawa kami di Motongkad Bersatu. Lereng di atas rumah kami sudah tidak stabil, dan setiap galian ilegal adalah pemicu bencana yang hanya menunggu waktu. DPRD Sulut harus segera mengkaji ulang: apakah Mintu masih layak disebut zona tambang, atau justru harus dicabut statusnya demi keselamatan ribuan jiwa,” tegas seorang tokoh masyarakat yang mewakili kecemasan warga di ruang diskusi publik. Gagasan ini kian kuat seiring dengan kesadaran bahwa izin tambang rakyat sejatinya adalah kewenangan yang melibatkan rekomendasi provinsi.

Tuntutan Akhir: Zero Tolerance Terhadap Alat Berat

Di tengah apresiasi terhadap upaya pendampingan oleh aparat desa, tuntutan utama warga tetap konsisten: penghentian total operasional alat berat di wilayah Mintu. Ini adalah ultimatum keselamatan di mana waktu untuk mitigasi semakin menipis seiring mendekatnya musim hujan.

Publik Boltim kini menunggu apakah gema desakan dari akar rumput ini akan didengar oleh para pengambil kebijakan di tingkat provinsi. Keselamatan ribuan jiwa di Motongkad tidak bisa dikorbankan demi kepentingan sesaat segelintir oknum. Fakta kerusakan lapangan sudah di depan mata; tindakan penyelamatan harus dilakukan sekarang melalui intervensi teknis dinas terkait dan keputusan politik yang tegas, sebelum hujan turun dan membawa bencana yang tak terduga.

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *