MINAHASA, CiptaNews.id – Proses permohonan balik nama waris yang diajukan Juliana Rampengan di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa di Tondano mendapat sorotan. Kuasa hukum Juliana Rampengan, Johan Kolang, SH bersama Fatrawaty Ibrahim, SH, mengaku kecewa terhadap pelayanan dan belum adanya kepastian mengenai kelanjutan permohonan tersebut.
Menurut Johan Kolang, permohonan balik nama waris telah diajukan sejak 17 Juli 2026 melalui notaris. Ia menilai permohonan tersebut seharusnya tidak menjadi pekerjaan yang rumit karena Juliana Rampengan disebut sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum Nicholas Rori.
“Permohonan yang kami ajukan bukan permohonan yang sulit karena ini cuma balik nama waris. Ahli warisnya tunggal, hanya satu orang,” ujar Johan.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui adanya pihak lain yang secara resmi mengajukan keberatan terkait status Juliana sebagai ahli waris.
Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai status ahli waris seharusnya tidak menjadi kendala dalam proses administrasi balik nama waris.
Kuasa Hukum: Persoalan Hibah atau Wasiat Tidak Semestinya Menghentikan Turun Waris
Johan juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan hibah, wasiat atau perbuatan hukum lain terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Menurut dia, persoalan mengenai sah atau tidaknya hibah maupun wasiat merupakan persoalan tersendiri yang tidak semestinya menghalangi proses turun waris kepada ahli waris.
“Kalaupun ada hibah atau wasiat, apakah hibah atau wasiat itu benar-benar ada, sah atau tidak, itu persoalan lain. Apakah itu mengganggu proses turun waris kepada Ibu Juliana Rampengan? Menurut kami tidak,” katanya.
Ia berpendapat, proses administrasi pewarisan seharusnya terlebih dahulu dilakukan kepada ahli waris yang sah. Persoalan mengenai tindakan hukum selanjutnya, seperti penjualan atau pembebanan hak atas tanah, dapat dibahas kemudian sesuai ketentuan hukum.
“Kalau Ibu Juliana Rampengan nanti mau menjual atau menggadaikan, itu baru menjadi persoalan berikutnya. Yang kami ajukan adalah balik nama waris karena Ibu Juliana Rampengan merupakan ahli waris tunggal dari almarhum Bapak Nicholas Rori,” jelasnya.
Soroti Informasi Pemblokiran
Selain persoalan lamanya proses, kuasa hukum juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pemblokiran terhadap objek tanah tersebut.
Johan menyebut informasi pemblokiran itu belum pernah disampaikan secara resmi kepada pihaknya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
“Pemblokiran ini masih kabar-kabar burung. Sejak kami memasukkan permohonan pada 17 Juli 2026, sampai sekarang kami tidak mendapatkan penjelasan resmi dari kepala kantor,” ungkapnya.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai pencatatan blokir dalam regulasi pertanahan.
Menurut Johan, apabila benar terdapat pencatatan blokir, maka perlu dilihat dasar hukum, tanggal pencatatan, serta apakah dalam jangka waktu yang ditentukan telah terdapat gugatan atau tidak.
Ia berpendapat, apabila pencatatan blokir tidak diikuti dengan gugatan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, maka status blokir tersebut perlu dievaluasi sesuai mekanisme hukum.
“Ketika kami memasukkan permohonan tanggal 17 Juli, maka 30 hari itu sampai 17 Agustus. Sampai sekarang kami tidak pernah menerima informasi mengenai adanya gugatan dari pengadilan,” katanya.
Pernah Ada Laporan Pidana, Disebut Sudah Dicabut
Kuasa hukum juga menyebut bahwa sebelumnya pernah terdapat laporan terkait persoalan pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut ke Polda.
Namun, menurut Johan, laporan tersebut telah dicabut sehingga pihaknya menilai persoalan tersebut tidak lagi menjadi alasan untuk menghambat proses permohonan balik nama waris.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan dan dasar hukum apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis.
Bolak-Balik ke BPN Minahasa, Tunggu Kepastian Hasil Gelar
Johan mengatakan, pihaknya bersama klien dan notaris telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa untuk mendapatkan kepastian.
Menurut dia, pihak BPN sebelumnya menyampaikan bahwa hasil gelar atau pembahasan mengenai permohonan tersebut akan disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Namun hingga melewati jam kerja, pihaknya mengaku masih menunggu hasil tersebut.
“Kami cukup capek juga bolak-balik ke kantor ATR/BPN Minahasa. Proses ini terus kami kejar. Mereka memastikan hasil gelar akan diberitahukan kepada kami hari Jumat,” ujarnya.
Pihaknya kini menunggu keputusan resmi apakah permohonan balik nama waris tersebut akan dilanjutkan atau justru ditolak.
Jika Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
Johan menegaskan, apabila permohonan tersebut ditolak, pihaknya meminta agar penolakan diberikan secara resmi dan disertai alasan yang jelas.
Menurut dia, kejelasan alasan penolakan penting agar pemohon dapat menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kalau ditolak, penolakan harus jelas. Harus disertakan alasannya supaya kami bisa mengambil upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila permohonan dikabulkan dan proses balik nama waris dilanjutkan, pihaknya menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Namun apabila keputusan yang diterima mengecewakan dan permohonan tidak dikabulkan tanpa alasan yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan, Johan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan.
Minta BPN Berikan Kepastian kepada Masyarakat
Kuasa hukum Juliana Rampengan berharap persoalan yang dialami kliennya tidak terjadi kepada masyarakat lain.
Ia menilai pelayanan administrasi pertanahan membutuhkan kepastian, transparansi dan prosedur yang tidak berbelit-belit.
“Harapan kami, semoga ke depannya tidak terjadi kepada masyarakat lain. Sesuatu yang sebenarnya sederhana jangan sampai dipersulit. Kalau memang ada kendala, sampaikan apa kendalanya dan berikan kepastian,” ujar Johan.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas mengenai status permohonan mereka, terutama ketika seluruh dokumen telah diajukan melalui prosedur yang berlaku.
BPN Minahasa Perlu Beri Klarifikasi
Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan versi dari pihak pemohon. Hingga berita ini disusun, perlu adanya penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa mengenai status permohonan balik nama waris Juliana Rampengan, termasuk apakah benar terdapat pencatatan blokir, apa dasar hukumnya, serta apa alasan belum selesainya proses permohonan sejak 17 Juli 2026.
Klarifikasi dari pihak BPN penting agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan publik memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara serta prosedur administrasi pertanahan yang sedang berlangsung.
Namun hingga malam hari, Jumat (28/08/2026) wartawan meninggalkan kantor ATR/BPN Minahasa, tidak ada satupun dari pihak ATR/BPN Kabupaten Minahasa yang berhasil ditemui dan memberikan keterangan resmi.(span)






