JAKARTA, CiptaNews.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kota Medan, Sumatera Utara.
Mahmud juga meminta Kapolri menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada wartawan serta memastikan setiap laporan terkait dugaan intimidasi terhadap pekerja pers diproses secara profesional dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahmud menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan kantor PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II Medan, Selasa (13/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan agar dugaan pengancaman terhadap jurnalis mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak perusahaan.
PJS Kecam Dugaan Pengancaman Wartawan
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers DPP PJS, peristiwa itu bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan konfirmasi terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).
Dalam proses konfirmasi tersebut, seorang oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal dengan nada emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi peristiwa itu, Mahmud mengecam tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap pekerja pers. Ia menilai, ancaman terhadap keselamatan wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud dalam siaran pers DPP PJS.
PJS juga meminta manajemen PTPN IV Regional II melakukan pemeriksaan internal secara objektif terhadap dugaan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan maupun etika pelayanan publik.
PJS Tagih Komitmen Kapolri
Selain mendesak evaluasi internal perusahaan, Mahmud meminta kepolisian menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai para wartawan di Medan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa dugaan pengancaman terhadap jurnalis ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujar Mahmud, yang disebut sebagai Ahli Pers Dewan Pers dalam siaran pers tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi desakan agar komitmen perlindungan terhadap wartawan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui penanganan setiap dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers.
Bagi PJS, kepastian penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Perlindungan Wartawan Mengacu pada UU Pers
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terbukti. Karena itu, dugaan pengancaman terhadap wartawan di Medan perlu ditangani secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PJS menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan harus dapat menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa menghadapi ancaman maupun intimidasi.
Hingga berita ini disusun, siaran pers DPP PJS yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat keterangan atau tanggapan dari Panuturan Marpaung maupun manajemen PTPN IV Regional II Medan terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(*/Steven)






