Hutan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok Dirusak, PJS Sulut Desak Polda Sulut Segera Turun Tangan

Ketua DPD PJS Sulawesi Utara, Butje Lengkong (ist)

MINAHASA TENGGARA, CiptaNews.id — Adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat perhatian dari DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara.

Ketua DPD PJS Sulawesi Utara, Butje Lengkong, yang turun langsung melihat kondisi kawasan tersebut, mendesak Polda Sulawesi Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Butje meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Butje, kondisi kawasan yang semestinya dijaga sebagai bagian dari fungsi konservasi dan pemulihan ekosistem perlu mendapat perhatian serius. Ia juga menyoroti kondisi aliran sungai di sekitar kawasan yang terlihat keruh.

“Kalau benar ada PETI, jangan ada pembiaran. Polisi harus turun, periksa, dan jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, tangkap serta proses sesuai hukum,” tegas Butje Lengkong, Senin (22/09/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang terbukti membiayai, mengendalikan, atau terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut, maka pihak-pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Minta Kondisi Sungai Diuji Laboratorium

PJS Sulut juga meminta kondisi air sungai di sekitar kawasan diperiksa melalui uji laboratorium.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kekeruhan air dan mengetahui apakah terdapat parameter tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Butje menegaskan, dugaan pencemaran akibat bahan kimia tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual tanpa hasil pemeriksaan ilmiah.

“Ini bukan sekadar soal mencari emas. Kalau penambangan ilegal terbukti merusak kawasan dan lingkungan, konsekuensi hukumnya harus dijalankan,” ujarnya.

Penambangan Tanpa Izin Memiliki Konsekuensi Hukum

Secara umum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketentuan dalam UU Minerba sendiri telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Selain ketentuan Minerba, aspek hukum terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah juga dapat menjadi perhatian apabila kegiatan pertambangan berlangsung di kawasan yang termasuk dalam cakupan perlindungan hutan.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan.

PJS Sulut Minta Polda Lakukan Pemeriksaan

Butje mengatakan kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri memiliki fungsi yang berkaitan dengan konservasi dan lingkungan sehingga dugaan aktivitas ilegal di sekitarnya perlu ditelusuri secara serius.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023, kebun raya memiliki fungsi antara lain konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, wisata, serta jasa lingkungan.

“Jangan tunggu kawasan ini semakin terporak-porandak. Polda Sulut harus turun. Bila terbukti PETI, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tandas Butje.

Pernyataan tersebut merupakan desakan agar dugaan aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang dan pemeriksaan lingkungan secara ilmiah, dugaan aktivitas pertambangan maupun dugaan pencemaran di kawasan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.(reds)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *