JAKARTA, CiptaNews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
Bahkan, menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyusul perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkembangan proses hukum setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Mensesneg menyebut koordinasi dengan Kapolri telah dilakukan untuk menjamin seluruh pelayanan publik di lingkungan Polri tidak terganggu.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga menghendaki agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, tuntas, serta tidak menyembunyikan fakta apa pun.
Penegasan tersebut menjadi perhatian penting mengingat perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan keamanan Kepala Negara dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Pemerintah pun menekankan pentingnya penanganan perkara secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan pers Mensesneg Prasetyo Hadi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pemerintah di lingkungan Sekretariat Negara, Rabu (4/11/2026).






