JAKARTA, CiptaNews.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap tidak menghentikan hak pendidikan peserta didik. Ketika kualitas udara memburuk dan pembelajaran tatap muka (PTM) harus dihentikan sementara, sekolah diwajibkan tetap menyelenggarakan pembelajaran melalui moda yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

SE yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026 itu berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara PTM akibat kabut asap bukan berarti sekolah meliburkan kegiatan belajar mengajar.
«“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai,” tegas Gogot saat konferensi pers Penanganan Bencana Karhutla di studio BNPB, Jakarta, Rabu (2/9/2026).»
Pembelajaran Disesuaikan dengan Kondisi ISPU
Kemendikdasmen menetapkan penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dengan skema tersebut, keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi udara di masing-masing daerah.
Berikut ketentuannya:
– ISPU 1–50 atau kategori Baik: pembelajaran berlangsung normal di sekolah.
– ISPU 51–100 atau kategori Sedang: pembelajaran tatap muka tetap berjalan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
– ISPU 101–200 atau kategori Tidak Sehat: pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan, seperti siswa PAUD, SD kelas I–III, SLB, serta murid dengan komorbid, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
– ISPU 201–300 atau kategori Sangat Tidak Sehat: pembelajaran tatap muka dihentikan.
– ISPU di atas 300 atau kategori Berbahaya: pembelajaran tatap muka dihentikan sepenuhnya.
Kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi aktual kualitas udara, sehingga tidak semua daerah harus menerapkan kebijakan yang sama.
Di Kota Pekanbaru, misalnya, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 31 Agustus setelah kualitas udara membaik dan ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang melakukan penyesuaian terhadap jam masuk sekolah sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap siswa.
12.874 Sekolah dan 1,43 Juta Siswa Belajar dari Rumah
Berdasarkan pemantauan hingga 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 sekolah dengan sekitar 1,43 juta siswa di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat melaksanakan pembelajaran dari rumah akibat dampak karhutla dan kabut asap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.683 sekolah dengan 1.143.421 siswa telah terverifikasi. Sementara itu, 3.191 sekolah dengan 285.712 siswa masih dalam proses verifikasi.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah sekolah dan siswa terdampak terbesar. Tercatat 8.888 sekolah dengan 1.001.440 siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Di Kabupaten Landak, pemerintah juga menyiapkan pembelajaran luring bagi siswa yang tidak memiliki akses internet. Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 sekolah dengan 141.981 siswa yang telah terverifikasi melaksanakan PJJ.
PJJ Tidak Harus Menggunakan Internet
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh tidak selalu harus dilakukan secara daring.
Bagi sekolah yang menghadapi kendala jaringan internet maupun pasokan listrik, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui berbagai metode. Di antaranya menggunakan modul cetak, lembar aktivitas siswa, penugasan dari rumah, guru kunjung, hingga memanfaatkan siaran radio atau televisi lokal.
Beban pembelajaran juga dapat disederhanakan dengan memprioritaskan literasi, numerasi, dan penguatan karakter, sehingga siswa tetap memperoleh pembelajaran esensial selama kondisi darurat berlangsung.
Pemerintah Siapkan Ruang Kelas Aman Asap
Untuk memperkuat perlindungan siswa dan warga sekolah, pemerintah juga menyiapkan ruang kelas aman asap serta sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan yang terdampak.
Prioritas diberikan kepada 1.365 sekolah yang tidak memiliki akses listrik dan mengalami kesulitan melaksanakan PJJ secara daring.
Selain itu, Pos Pendidikan Darurat Karhutla di tingkat pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) provinsi terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan ISPU, pelaksanaan pembelajaran, hingga potensi gangguan kesehatan yang dialami warga sekolah.
Orang Tua Diminta Pantau Kualitas Udara
Dirjen Gogot mengimbau orang tua untuk turut berperan dalam melindungi anak selama kondisi kabut asap. Orang tua diminta memantau kualitas udara melalui sumber resmi, membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan penggunaan masker, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.
“Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi. Negara bersama pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua akan memastikan anak-anak tetap aman sekaligus tetap memperoleh haknya untuk belajar,” pungkas Gogot.(*/Steven)






