MANADO CiptaNews.id – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Lama DPRD Sulawesi Utara (Mess Atlet) senilai Rp11.866.684.110 yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto Nanga, yang mempertanyakan urgensi proyek tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut, Deicy Paath, menjelaskan bahwa rehabilitasi gedung tersebut dilakukan untuk dijadikan mess atlet.
“Rehab itu untuk dijadikan mess atlet,” ujar Deicy Paath saat dikonfirmasi wartawan, Senin (03/08/2026).
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik mengenai alasan pengalokasian anggaran yang mencapai hampir Rp12 miliar.
Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, menegaskan bahwa dalam kondisi anggaran yang terbatas, pemerintah semestinya mengutamakan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dalam menggunakan anggaran daerah harus memprioritaskan hal-hal yang lebih penting dan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Masih banyak jalan yang rusak dan kebutuhan infrastruktur dasar lainnya yang perlu menjadi skala prioritas,” kata Harianto kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Harianto juga meminta Gubernur Sulawesi Utara sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah untuk memastikan seluruh program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak.
Selain mempertanyakan prioritas anggaran, Harianto turut menyoroti besarnya nilai proyek rehabilitasi tersebut.
“Rehab ini masih menjadi pertanyaan publik. Nilainya mencapai Rp11 miliar lebih, itu sangat besar. Apakah ini benar-benar rehabilitasi atau justru sudah masuk kategori pengadaan atau pembangunan baru? Hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kondisi awal bangunan, ruang lingkup pekerjaan, rincian anggaran, serta dasar perhitungan biaya rehabilitasi.
Sebagai proyek yang menggunakan dana APBD, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dengan menghadirkan berbagai pandangan. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Sulut telah memberikan keterangan bahwa gedung tersebut akan difungsikan sebagai mess atlet, sementara kritik dari masyarakat sipil menitikberatkan pada urgensi proyek dan besarnya nilai anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aspek perencanaan, kebutuhan, dan manfaat proyek tersebut bagi masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian sebagai berikut:
- Nama pekerjaan: Rehabilitasi Gedung Kantor Lama DPRD Sulut (Mess Atlet)
- Nomor kontrak: 007/SPK/KONS/APBD/VI/PPK-PUPRD/2026
- Nilai kontrak: Rp11.866.684.110
- Sumber dana: APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026
- Waktu pelaksanaan: 180 hari kalender
- Pelaksana: PT. Maju Marturia Mandiri
- Konsultan Perencana: CV. Brysel Jaya Abadi
- Konsultan Pengawas: CV. Smartseven Consultant(steven)






