Soroti Transparansi Gelar Akademik Tim Ahli Gubernur, INAKOR Desak Pemprov Sulut Buka Hasil Verifikasi Administrasi ke Publik

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas (Steven/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memberikan klarifikasi dan membuka hasil verifikasi administrasi terkait polemik pencantuman gelar akademik dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2026 tentang Susunan Tim Ahli Gubernur.

Menurut INAKOR, berkembangnya perhatian publik terhadap dokumen resmi pemerintah perlu direspons secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan jabatan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah harus didukung oleh administrasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui sikap diam. Ketika muncul pertanyaan yang menyangkut dokumen resmi pemerintah, maka jawaban yang paling tepat adalah keterbukaan dan verifikasi, bukan membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan,” ujar Rolly Wenas dalam siaran pers yang diterima, Jumat (31/7/2026).»

Ia menegaskan, INAKOR tidak bermaksud menuduh adanya pelanggaran, melainkan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses administrasi pengangkatan Tim Ahli Gubernur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah seharusnya tidak menunda penyampaian klarifikasi kepada publik.

“Tidak boleh ada kesan bahwa dokumen administrasi pejabat atau tim yang membantu penyelenggaraan pemerintahan berada di luar pengawasan publik. Justru karena menyangkut kepentingan publik, maka transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus bagian dari prinsip good governance,” katanya.»

Dalam pernyataannya, INAKOR menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yakni segera melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh persyaratan Tim Ahli Gubernur, menyampaikan hasil verifikasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat, serta melakukan penyempurnaan administrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

INAKOR juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat klarifikasi resmi, organisasi tersebut akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain mengajukan permohonan informasi publik, meminta audit administrasi kepada instansi yang berwenang, hingga menempuh langkah hukum lain apabila nantinya ditemukan bukti yang relevan.

“Kontrol sosial bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan memastikan setiap penyelenggara pemerintahan tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada standar ganda dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Rolly.»

INAKOR menambahkan, pernyataan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi itu juga menyatakan memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pernyataan DPP LSM INAKOR tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *