INAKOR Buka Suara soal Polemik Dana CSR BSG di Minut: Jangan Hakimi Kepala Daerah Tanpa Bukti dan Temuan Resmi

Rolly Wenas, Ketua DPW LSM Inakor Sulut

Rolly Wenas tegaskan kritik harus berbasis fakta, dukung transparansi pengelolaan CSR dan hormati asas praduga tak bersalah.

MINAHASA UTARA, CiptaNews.id – Polemik terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) di Kabupaten Minahasa Utara terus menjadi perhatian publik. Menyikapi berbagai pemberitaan dan tudingan yang berkembang, Dewan Pimpinan Nasional Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta seluruh pihak mengedepankan fakta, data, dan kepastian hukum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian DPN INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas. Jangan sampai opini yang berkembang justru menggiring masyarakat pada kesimpulan yang tidak didukung fakta,” tegas Wenas, Selasa (09/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pengelolaan dana CSR telah memiliki dasar hukum yang kuat. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP.

Selain itu, pengelolaan dana CSR juga menjadi objek pemeriksaan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, belum terdapat temuan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan dana CSR sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

INAKOR menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Organisasi tersebut juga mendorong pihak-pihak yang memiliki data atau bukti dugaan pelanggaran untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Jika ada bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan, sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang agar dapat diuji secara objektif dan profesional,” ujar Wenas.

Lebih lanjut, INAKOR menegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik tanpa adanya putusan hukum atau temuan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ini merupakan bagian penting dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

INAKOR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurut Wenas, fokus pembangunan daerah tidak boleh terganggu oleh polemik yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagai lembaga yang selama ini konsisten mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, INAKOR menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti sah mengenai adanya penyimpangan, INAKOR akan menjadi salah satu pihak terdepan yang mendorong penegakan hukum. Namun selama belum ada bukti dan temuan resmi, seluruh pihak wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan supremasi hukum,” pungkas Wenas.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *