Mahasiswa di Minahasa Ditangkap Usai Diduga Cekik dan Pukul Istri Saat Gendong Anak, Korban Akhirnya Lapor Polisi

Terduga pelaku berinisial N.R.M. (20) mengenakan kaos putih bersama tim Resmob Polres Minahasa (ist)

MINAHASA, CiptaNews.id – Tim URC Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.20 WITA oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/321/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

Bacaan Lainnya
Terduga pelaku berinisial N.R.M. (foto :ist)

Terduga pelaku berinisial N.R.M. (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban diketahui berinisial V.S. (17), warga kelurahan yang sama.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban yang sedang menggendong anaknya diajak berbicara oleh terduga pelaku terkait persoalan keluarga. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi pertengkaran.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik. Terduga pelaku diduga mencekik leher korban hingga membuatnya kesulitan melepaskan diri. Saat korban berusaha menjauh dari lokasi kejadian, pelaku kembali diduga melakukan pemukulan pada bagian kepala yang menyebabkan korban mengalami pusing.

Tak hanya itu, korban juga mengalami memar pada bagian tangan akibat diremas oleh terduga pelaku.

Korban mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Merasa tidak lagi mampu menahan perlakuan tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus tindak pidana, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Ancaman Hukuman

Kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sementara apabila kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban mengalami luka atau gangguan kesehatan, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *