AMBON, Cipta News – Penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui mekanisme administratif, termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dinilai tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) di tengah masih bergulirnya permohonan keterbukaan informasi publik terhadap sejumlah dokumen proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Bagi INAKOR, laporan hasil pemeriksaan BPK bukanlah garis akhir pengawasan, melainkan pintu masuk untuk melakukan pendalaman melalui analisis dokumen, pemeriksaan teknis, hingga verifikasi lapangan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua DPN LSM INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, mengatakan masih berkembang anggapan bahwa setelah rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan TGR diselesaikan, maka seluruh persoalan otomatis dianggap selesai.
“Pandangan seperti itu perlu diluruskan. Penyelesaian administratif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jamco.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi penegasan bahwa tindak lanjut administratif dan proses penegakan hukum merupakan dua mekanisme yang berbeda serta dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Sengketa Dokumen Proyek Masih Berjalan
Saat ini DPN LSM INAKOR masih memperjuangkan akses terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), serta berbagai dokumen teknis tujuh paket pekerjaan di lingkungan BPJN Maluku.
Permohonan informasi tersebut masih berproses melalui mekanisme penyelesaian di Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
INAKOR menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki nilai strategis untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak sedang membangun opini tanpa dasar. Yang kami lakukan adalah meminta dokumen resmi untuk dianalisis secara objektif berdasarkan data dan ketentuan hukum,” ujar Jamco.
Transparansi Dinilai Memperkuat Kepercayaan Publik
INAKOR menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjalankan hak masyarakat memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Jamco, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka keterbukaan dokumen justru akan menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan secara akuntabel.
Sebaliknya, apabila hasil analisis nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau mengindikasikan pelanggaran hukum, maka temuan tersebut dinilai layak disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Pengawasan Tidak Berhenti di Meja Audit
INAKOR menegaskan menghormati setiap tindak lanjut administratif yang telah dilakukan BPJN Maluku. Namun organisasi tersebut mengingatkan bahwa pengawasan publik tidak berhenti hanya karena rekomendasi audit telah ditindaklanjuti.
Dalam negara hukum, audit, keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, dan proses penegakan hukum merupakan instrumen yang saling melengkapi guna memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap BPJN Maluku memandang keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas, bukan ancaman. Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara,” tutup Jamco.
DPN LSM INAKOR menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran negara secara profesional, objektif, berbasis data, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan DPN LSM INAKOR maupun permohonan dokumen yang menjadi pokok pemberitaan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada BPJN Maluku atau pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap tanggapan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(*/span)






