Terjadi di Papakelan, Empat Remaja Diamankan Resmob Polres Minahasa, Diduga Aniaya Warga Dengan Sajam

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing tim Resmob Polres Minahasa berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16)

MINAHASA, ciptanews.id – Tim URC Resmob Polres Minahasa yang berkolaborasi dengan personel Sat Samapta berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.

Penindakan cepat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang warga mengalami sejumlah luka.

Bacaan Lainnya

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.

Sementara itu, korban berinisial N.K, yang juga merupakan warga Kelurahan Papakelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Papakelan. Saat berada di lokasi kejadian, korban diduga dihadang oleh salah satu terduga pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan penikaman.

Tak lama berselang, tiga terduga pelaku lainnya diduga turut terlibat melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam maupun benda lainnya terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam serta luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis untuk perawatan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama personel Sat Samapta segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan keempat remaja tersebut untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami motif kejadian serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.(hms/span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *