Remaja 15 Tahun Diduga Curi Honda Vario 160 di Pasar Atas Tondano, Tim UPRC Polres Minahasa Bergerak Cepat

NHW (15), warga Kelurahan Wawalintouan, diamankan petugas setelah diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 160 (ist)

MINAHASA, CiptaNews.id – Gerak cepat ditunjukkan Team UPRC Samapta Polres Minahasa dalam mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Atas, Tondano, Senin (8/6/2026) malam.

Seorang remaja berinisial NHW (15), warga Kelurahan Wawalintouan, diamankan petugas setelah diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 160 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

NHW (15), warga Kelurahan Wawalintouan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 160 (ist)

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 21.00 WITA saat Team UPRC menerima laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario 160 di sekitar lokasi permainan biliar CS 2, Pasar Atas Tondano.

Menindaklanjuti laporan itu, personel UPRC langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai seorang remaja yang terlihat membawa sepeda motor berwarna putih yang diduga bukan miliknya. Berbekal petunjuk tersebut, tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di ruas jalan perempatan Alfamart Wawalintouan.

Saat diinterogasi, NHW diduga mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di kawasan Terminal Pasar Atas. Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160.

Pelapor dalam kasus ini diketahui bernama Suci Lasut (17), warga Papakelan Lingkungan I. Sementara itu, terduga pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum kini telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pencurian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena terduga pelaku masih di bawah umur, proses penanganannya akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *