Bangunan pribadi di Kelurahan Polagan diduga berdiri di atas drainase dan ruang milik jalan (Rumija) milik Pemprov Jawa Timur.
SAMPANG, CiptaNews.id – Sebuah bangunan hunian pribadi yang berdiri di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, tepatnya pada area yang berada di bawah pengelolaan Pembantu UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Sampang.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut berada di tepi ruas Jalan Sampang–Pangarengan, bersebelahan dengan akses masuk Perumahan Bajik City. Lokasinya yang berada di jalur strategis memicu perhatian masyarakat karena diduga melanggar batas ruang milik jalan (Rumija) dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa pemilik bangunan dikabarkan siap melakukan pembongkaran apabila terdapat teguran resmi dari instansi berwenang.
Salah satu tokoh pemuda setempat, Abdur Rahman Wahid, menilai bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas saluran drainase milik DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap pihak Pembantu UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang berkantor di Jalan Trunojoyo Sampang segera mengambil langkah tegas sebelum muncul reaksi dari masyarakat yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Mamang itu, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepentingan umum, akses jalan, serta keberadaan fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas.
“Tidak boleh ada bangunan pribadi yang mengganggu akses jalan umum, apalagi ini berada di ruas jalan provinsi. Jika memang melanggar, harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Mamang juga mempertanyakan sikap aparat teknis yang hingga kini belum terlihat melakukan tindakan di lapangan.
“Kalau persoalan ini terus dibiarkan tanpa langkah konkret, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau praktik yang tidak semestinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pembantu UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Sampang, Zainal, telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (9/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Madura, Edi Tambeng. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi.
Diduga Langgar Ketentuan Ruang Milik Jalan
Mengacu pada ketentuan teknis jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 serta Permen PU Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, pembangunan bangunan permanen pada area ruang milik jalan tidak diperbolehkan apabila mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas pendukungnya.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jalan provinsi yang umumnya berstatus jalan kolektor primer memiliki lebar lajur antara 3 hingga 3,5 meter per lajur dengan bahu jalan sekitar 1 hingga 2 meter. Dengan demikian, jarak dari garis tengah (as) jalan hingga tepi luar bahu jalan dapat mencapai sekitar 4 hingga 5,5 meter pada masing-masing sisi.
Selain itu, ruang milik jalan (Rumija) pada jalan provinsi umumnya ditetapkan paling sedikit 15 meter dari garis tengah jalan. Area tersebut diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan jalan, termasuk drainase, pengamanan konstruksi jalan, serta pengembangan infrastruktur di masa mendatang.
Apabila terbukti terdapat bangunan yang berdiri di dalam ruang milik jalan atau menutup fungsi drainase, maka instansi terkait berwenang melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu langkah dan penjelasan resmi dari DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur terkait status lahan yang digunakan bangunan tersebut serta tindakan yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran.(Az)






