PALEMBANG, CiptaNews.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan kian mengerucut. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset strategis milik PT KMM.
Aksi penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang di hari yang sama.

Dalam penyitaan terbaru ini, penyidik mengamankan satu unit mesin batching plant berkapasitas besar jenis Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3, yang diduga menjadi bagian penting dalam aktivitas distribusi semen PT KMM periode 2018–2022.
Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain sistem penyimpanan agregat (aggregate storage group), concrete mixer, rangka utama penimbangan semen dan air, kabin kontrol, silo semen, generator set, hingga berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan sebelumnya dalam perkara yang sama, sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., memastikan bahwa proses penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala di lapangan.
“Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Dengan terus diamankannya aset-aset kunci, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus ini hingga ke akar. Penyidik pun masih terus menelusuri peran pihak-pihak lain serta kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas dalam perkara tersebut.(span)






