MANADO, ciptanews.id– Polresta Manado merilis penanganan dua kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/4/2026), penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari masing-masing peristiwa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas ,Iptu Agus Haryono.

Kapolresta menjelaskan, kasus pertama merupakan kecelakaan tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. Insiden ini melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang.
Hasil penyelidikan mengungkap, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai saat berkendara hingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang. Usai kejadian, pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pelaku tabrak lari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Irham.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kecelakaan ini melibatkan mobil Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.
Saat itu, Toyota Calya yang dikemudikan BJS bersama lima penumpang bergerak dari arah Winangun menuju pusat kota. Di lokasi kejadian, mobil Hyundai yang dikemudikan perempuan berinisial AEIM mengambil jalur kanan saat hendak mendahului kendaraan lain, namun bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Setelah benturan, mobil Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban luka-luka, serta satu bayi berusia lima bulan meninggal dunia di rumah sakit.
“Pengemudi Hyundai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan lain,” jelas Kapolresta.
Dalam penanganan kedua kasus ini, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
Khusus kasus di Wanea, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, penasihat hukum tersangka menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan kliennya belum dapat memberikan keterangan karena sakit. Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur.
Sementara itu, pada kasus tabrak lari di Boulevard Dua, tersangka diketahui merupakan anggota Polri. Meski demikian, Polresta Manado memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan internal. Proses pidana tetap berjalan paralel dan akan dilanjutkan setelah tahapan internal selesai.
“Atas dua kasus ini, kami menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri,” tegas Irham.
Kedua tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di jalan raya.(*/Jesi)






