Kejati Sumsel Sita Sejumlah Kendaraan dan Alat Berat Milik PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

1 unit Excavator disita penyik Kejati Sumsel (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel, di lokasi batching plant milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Bacaan Lainnya
Aset PT KMM yang disita penyidik Kejati Sumsel (ist)

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berupa delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator. Seluruh barang yang disita merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti guna mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan.

Tim penyidik Kejati Sumsel lakukan penyitaan aset di PT KMM (ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib. Aset yang disita akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam distribusi semen di wilayah tersebut.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *