Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Status Tersangka Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Tetap Berlaku

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id — Kejati Sumsel berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kedua pemohon praperadilan tersebut yakni KT, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA, anak dari KT. Gugatan mereka ditujukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel.

Bacaan Lainnya

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Qory Oktarina, S.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. , Rabu (15/4/2026). Perkara ini teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk pemohon RA dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk pemohon KT.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dinilai telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, status hukum KT dan RA sebagai tersangka tetap sah. Keduanya akan melanjutkan proses hukum pada tahap penyidikan hingga nantinya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan legalitas langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujarnya.(*/span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *