MANADO, CiptaNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terkait permohonan telaah dan pendalaman atas informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dalam penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat yang dikirim pada 1 Juli 2026 tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan salah satu program strategis nasional agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan telaah secara objektif terhadap informasi dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang harus dijaga integritas pelaksanaannya. Karena itu, kami memohon kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk melakukan telaah dan pendalaman terhadap informasi yang kami sampaikan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami berharap dapat diproses sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Rolly Wenas.
Menurutnya, pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
INAKOR menegaskan bahwa surat tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat serta dilakukan dengan itikad baik sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
Organisasi tersebut juga menekankan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi, INAKOR menyatakan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Langkah tersebut, menurut INAKOR, merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia agar seluruh program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, dapat terlaksana secara akuntabel dan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang disampaikan dalam surat tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(span)






