MANADO, CiptaNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan operasional Perumda PDAM Wanua Wenang Manado Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Menurut INAKOR, temuan yang diungkap BPK tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah, pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sedikitnya empat persoalan utama, yakni penggunaan air baku yang belum dilengkapi izin, pelaksanaan pengawasan internal kualitas air yang belum sesuai ketentuan, belum seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA) dilengkapi meter air induk, serta pengelolaan pendapatan air yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan rangkaian temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara. Temuan-temuan yang ada wajib ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas,” ujar Rolly Wenas, Senin (29/06/2026).
Ia menilai, apabila penggunaan air baku belum mengantongi izin, pengawasan kualitas air belum memenuhi ketentuan, alat ukur distribusi belum terpasang secara menyeluruh, serta pengelolaan pendapatan dinyatakan tidak sesuai aturan, maka diperlukan pendalaman untuk mengetahui penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikannya.
Atas dasar itu, INAKOR menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Menurut organisasi tersebut, proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan APH berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Selain itu, INAKOR juga mendesak Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda PDAM Wanua Wenang agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara nyata.
“Asta Cita Presiden yang menekankan pemerintahan bersih, pelayanan publik yang berkualitas, dan penegakan hukum harus tercermin dalam pengelolaan perusahaan daerah. Rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah perbaikan yang konkret,” kata Wenas.
INAKOR menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pengawasan. Siapa pun yang mengelola uang daerah dan pelayanan publik harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan masyarakat,” tegas Rolly Wenas.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen Perumda PDAM Wanua Wenang Manado maupun Pemerintah Kota Manado terkait substansi temuan BPK dan pernyataan yang disampaikan LSM INAKOR. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.(span)






