PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyasar tiga lokasi strategis, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu, Kantor CV. R di wilayah Kalidoni, Palembang, serta kediaman seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujarnya dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu, 15 April 2026.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas pelayaran di Sungai Lalan. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.(*/span)






