DK Coffee & Resto Raih Sertifikat Halal Pertama di Sampang, Ini Harapan Pemkab

Dokumentasi foto bersama saat penyerahan sertifikat halal oleh Asisten I Setdakab Sampang, Sudarmanto, didampingi Penyelia Halal MUI Abdul Wahab (ist)

SAMPANG, CiptaNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyerahkan sertifikat halal perdana kepada pelaku usaha kuliner di Kabupaten Sampang sebagai bagian dari implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Penyerahan sertifikat halal tersebut berlangsung di DK Coffee & Resto, Jalan Keramat, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Selasa (5/5/2026).

Sertifikat halal diserahkan secara resmi oleh Asisten I Setdakab Sampang, Sudarmanto, didampingi Penyelia Halal MUI Abdul Wahab (az)

Sertifikat halal diserahkan secara resmi oleh Asisten I Setdakab Sampang, Sudarmanto, didampingi Penyelia Halal MUI Abdul Wahab. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Kesra Setdakab Sampang Dr. Syaiful Muqoddas, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sampang Wahyu Hidayat, serta sejumlah unsur teknis terkait lainnya.

Sudarmanto mengapresiasi langkah DK Coffee & Resto yang menjadi pelaku usaha pertama di Kabupaten Sampang yang memperoleh sertifikasi halal.

“Apresiasi layak diberikan kepada pengelola DK Coffee & Resto atas raihan ini. Ini menjadi usaha pertama yang mendapatkan pengakuan sertifikat halal di Kabupaten Sampang,” ujar Sudarmanto usai penyerahan sertifikat.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM lainnya untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan keamanan dan kenyamanan konsumen.

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Sampang, Dr. Syaiful Muqoddas, menegaskan bahwa produk yang belum memiliki sertifikat halal setelah 18 Oktober 2026 tetap dapat dipasarkan, namun wajib mencantumkan label “Non Halal”.

“Produk yang belum bersertifikat halal tetap dapat beredar di pasaran dengan mencantumkan label ‘Non Halal’. Jika tidak, maka dapat dilarang beredar,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi dan koordinasi terkait kewajiban sertifikasi halal telah dilakukan secara intensif sejak Ramadan lalu agar seluruh produk di Kabupaten Sampang memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Penyelia Halal MUI, Abdul Wahab. Ia memastikan setiap produk yang memperoleh sertifikat halal telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara komprehensif agar produk yang mendapatkan sertifikat halal benar-benar memenuhi standar kehalalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasubag TU Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

“Kami di Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan aspek kehalalan. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal,” tegas Wahyu.

Program sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal sekaligus memperkuat daya saing UMKM di Kabupaten Sampang.

(Az)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *