Pernyataan Pinca BRI Batusangkar Dipertanyakan, Fakta Lapangan Ungkap KUR di Bawah Rp10 Juta Masih Diminta Agunan

Foto : Situasi halaman BRI Unit Simabur Cabang Batusangkar, tampak 2 unit monil merk Toyota Kijang disebut hasil tarikan dari nasabah yang gagal barang yang diduga hendak di lelang/Dok. Ciptanews.id.

TANAH DATAR, CIPTANEWS.ID – Pernyataan resmi Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Batusangkar, Alvian, yang menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan, kini dipertanyakan. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan praktik yang tidak sepenuhnya sejalan, khususnya pada penyaluran KUR bernilai sangat kecil, di bawah Rp10 juta.

Ketidaksinkronan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan nasabah KUR di wilayah kerja BRI Unit Simabur, yang menyebut masih diwajibkan menyerahkan agunan berupa BPKB kendaraan, meskipun nilai kredit yang diajukan tergolong mikro.

Dalam keterangannya, Pinca BRI Batusangkar, Alvian, menyampaikan bahwa:

“Pada prinsipnya, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta diberikan tanpa mensyaratkan agunan tambahan, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun bank tetap melakukan asesmen kelayakan usaha, kapasitas pembayaran, serta profil risiko debitur sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian perbankan.”tegasnya Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/01/2026).

Ia menegaskan bahwa penerapan agunan tambahan hanya diberlakukan untuk KUR dengan plafon di atas Rp100 juta dan sesuai kebijakan internal bank.

Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam praktik di tingkat unit kerja. Seorang nasabah asal Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 dirinya mengajukan KUR di BRI Unit Simabur.

Yang menjadi sorotan, nilai pinjaman yang diajukan berada di bawah Rp10 juta, namun nasabah tersebut mengaku tetap diminta menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai agunan.

“Pinjaman saya di bawah Rp10 juta, tapi tetap diminta BPKB motor. Sampai sekarang masih ditahan karena angsuran berjalan,” ungkapnya.

Selain pengakuan nasabah, di sekitar lingkungan unit kerja juga terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat hasil penarikan, yang disebut-sebut akan dilelang oleh pihak bank. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penerapan agunan masih dilakukan dalam penyaluran KUR mikro.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta diberikan tanpa agunan tambahan.

Ketentuan tersebut bahkan diperkuat oleh kebijakan Kementerian UMKM sejak tahun 2024, yang telah menetapkan sanksi tegas bagi bank penyalur yang masih meminta agunan tambahan pada KUR di bawah Rp100 juta, berupa penghentian pembayaran subsidi bunga.

Pemerintah pusat sendiri mengakui masih adanya masalah dalam implementasi KUR oleh perbankan. Dilansir dari detikFinance, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyebut bahwa dalam sejumlah temuan di lapangan, UMKM yang dinilai layak justru tidak mendapatkan akses pembiayaan dari bank.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa larangan agunan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sudah disertai sanksi sejak 2024.

“Kalau masih mengambil agunan di bawah Rp100 juta, maka dikenakan sanksi tidak diberikan pembayaran subsidi bunganya. Itu sudah berlaku sejak 2024,” tegas Riza.

Ketidaksinkronan antara pernyataan normatif pimpinan cabang dengan praktik penyaluran di tingkat unit ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal perbankan.

Sejumlah pihak menilai, bila praktik tersebut benar terjadi, maka yang bermasalah bukan regulasinya, melainkan implementasinya, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tujuan KUR sebagai program afirmatif negara benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak BRI terkait mekanisme pengawasan internal terhadap unit kerja, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan.(**)

 

Penulis : Joni Hermanto, S.H.

Editor : Joni Hermanto, S.H.

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *