PALEMBANG, CiptaNews.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan seorang mantan pimpinan bank Sumsel Babel Cabang Martapura yang diduga terlibat dalam skandal penyaluran kredit bersubsidi pemerintah tersebut.
Tersangka berinisial SF, yang menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022-2024, ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Senin (15/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya SF belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan ibadah haji. Kini, tersangka harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I A Palembang hingga 4 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa SF merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik sejak 28 April 2026.
Selain SF, dua tersangka lainnya yakni KS, mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021-2022, dan FS, pengguna dana KUR yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan.
Modus Terungkap, Diduga Rekayasa Kelayakan Kredit
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyidik menduga KS dan SF memerintahkan sejumlah pejabat internal bank untuk memuluskan proses pengajuan kredit milik FS. Perintah tersebut diduga melibatkan penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer.
Yang mengejutkan, penyidik menemukan adanya penggunaan 16 debitur dalam pengajuan kredit yang diduga dipakai untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan cara merekayasa atau memenuhi persyaratan administrasi dan analisis kelayakan usaha agar kredit dapat dicairkan.
41 Saksi Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 41 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam kasus ini dapat bertambah seiring berkembangnya penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Penyidik menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan program pembiayaan yang bersumber dari anggaran negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana KUR sejatinya diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang, bukan disalahgunakan melalui praktik yang merugikan keuangan negara.(*/SPAN)






