PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari tertanggal 23 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni:
- Rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
- Kantor Cabang PT Jamkrindo di Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen yang diduga berlangsung selama periode 2018 hingga 2022.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Vanny, Rabu (23/02/2026).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen ini menjadi perhatian publik, mengingat rentang waktu kegiatan yang cukup panjang serta potensi kerugian yang ditimbulkan. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Steven)






