INAKOR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR ke Kejati Sulut, Desak Penyelidikan Tanpa Kompromi

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas (Steven/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (LP) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek Belanja Modal Jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (28/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menurut INAKOR memuat temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian DPN LSM INAKOR yang juga menjabat Ketua DPW Sulut, Rolly Wenas dalam siaran persnya menegaskan pihaknya berharap Kejati Sulut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini laporan resmi INAKOR telah kami serahkan ke Kejati Sulut. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, tanpa kompromi, serta mengedepankan integritas dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara,” ujar Rolly Wenas kepada wartawan.

Didasarkan pada Temuan LHP BPK RI

Menurut INAKOR, laporan yang diajukan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025.

Dalam kajian yang dilakukan tim hukum INAKOR, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sedikitnya sembilan paket pekerjaan jalan, di antaranya ruas Jalan Soekarno–Matungkas, Matungkas–Paniki, Tondano–Remboken–Kakas, serta dugaan ketidaksesuaian hasil uji kuat tekan beton (core drill) pada ruas Jalan Modayag–Molobog.

INAKOR menduga terdapat indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak namun tetap dilakukan proses serah terima pekerjaan hingga pencairan pembayaran.

“Apabila benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap dinyatakan selesai 100 persen, maka hal tersebut perlu didalami aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Rolly.

Minta Kejati Lakukan Penyelidikan

INAKOR juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara, apabila terjadi, tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, organisasi antikorupsi tersebut meminta Kejati Sulut segera melakukan langkah-langkah hukum, termasuk penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para pihak terkait, serta penyitaan dokumen apabila dinilai diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara,” tegas Rolly.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, tembusan laporan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara terkait substansi laporan yang disampaikan INAKOR. CiptaNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *