TALAUD, CiptaNews.id — Kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Talaud resmi menetapkan JRSM, Kepala Dinas PUTR, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tahun 2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan Jumat (21/11/2025) setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari keterangan saksi, dokumen, dan ahli. Kasus ini disidik berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada September dan Oktober 2025.

Dugaan Korupsi Terungkap! Ini Modus yang Dipakai Tersangka
Penyidik menemukan bahwa proyek-proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud diduga dimainkan. Salah satu yang paling mencolok adalah Kegiatan Pengawasan Pengelolaan SDA Jaringan Irigasi Tarun senilai Rp49,75 juta.

Modusnya pun mengejutkan:
Tersangka meminjam perusahaan (CV Eljireh) untuk memenangkan paket pekerjaan. Perkenalan terjadi di Manado, dilanjutkan pertemuan di rumah kopi Jalan Ring Road. Kesepakatan fee 7% antara JRSM dan GT (Direktur CV Eljireh) pun terjadi. Tersangka kemudian memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk memilih CV Eljireh. Dokumen penawaran disusun oleh tersangka sendiri dan diserahkan kepada pejabat pengadaan.
Setelah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang, uang hasil proyek dicairkan dan disetor ke rekening istri tersangka!
Saksi Gerrel mentransfer Rp20 juta pada 24 Desember 2024 dan Rp20 juta lagi pada 27 Desember 2024 atas perintah tersangka. Tak hanya itu, untuk beberapa paket lain yang dikerjakan PT Blessindo Grup, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang dan fasilitas agar pencairan anggaran dipermudah.
Penyidikan mengidentifikasi beberapa kegiatan yang berpotensi bermasalah:
- Pemeliharaan Jalan & Jembatan Karatung Tengah–Karatung Selatan — Rp107,5 juta
- Pemeliharaan Jalan & Jembatan Salibabu–Balang — Rp73 juta
- Pemeliharaan Jalan & Jembatan Lingkar Karatung — Rp93,6 juta
- Pemeliharaan Jalan & Jembatan Manggaran–Damau — Rp95,1 juta
- Pengawasan Irigasi Tarun — Rp49,7 juta
Adapun Kadis PUTR Kabupaten Talaud, JRSM disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor, atau
- Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Ancaman maksimalnya bukan main:
- Penjara seumur hidup, atau
- Penjara 4 sampai 20 tahun,
- Denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Fernando Naibaho, menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Demikian dan terima kasih,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Fernando Naibaho, SH, MH. (SPAN)






