PALEMBANG, CiptaNews.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, pada Jumat (21/11/2025).
“Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi KUR Mikro dan pengelolaan Khasanah tahun 2022–2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, SH, MH.

Setelah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan memeriksa 134 saksi, penyidik menyimpulkan adanya kecukupan bukti untuk meningkatkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.
Mereka yang ditetapkan yakni:
- EH — Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Semendo (April 2022–Juli 2024).
- MAP — Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023).
- PPD — Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023).
- WAF — Perantara KUR Mikro.
- DS — Perantara KUR Mikro.
- JT — Perantara KUR Mikro.
- IH — Perantara KUR Mikro.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan.
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR Mikro.

EH selaku pimpinan cabang diduga bekerja sama dengan WAF, DS, JT, dan IH sebagai perantara KUR. Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, memalsukan surat keterangan usaha, serta memanipulasi dokumen lain untuk pengajuan kredit.
Proses pencairan dana kemudian dipermudah oleh PPD selaku Account Officer dan MAP sebagai penyelia pelayanan nasabah dan uang tunai.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12.796.898.439.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Primair:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Atau:
- Pasal 11 atau Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati memastikan proses pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi terlibat.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media, untuk dimaklumi,” tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (*/SPAN)





