MANADO, CiptaNews.id – Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR.
Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INAKOR, Rolly Wenas, mengaku kecewa setelah mengalami kendala saat mendatangi Kantor BPK Perwakilan Sulut di Jalan 17 Agustus Nomor 4, Bumi Beringin, Manado, untuk mengurus dokumen administrasi dan meminta penjelasan teknis terkait layanan informasi publik.

Melalui siaran pers yang disampaikan kepada CiptaNews.id, Rolly menyebut kedatangannya ke kantor BPK Sulut memiliki dua tujuan. Pertama, menyerahkan dokumen fisik yang sebelumnya telah diterima melalui surat elektronik (email) dari pihak BPK dan telah ditandatanganinya sebagai pemohon informasi.
Kedua, ia bermaksud berkonsultasi secara langsung dengan pihak Humas atau PPID mengenai penggunaan aplikasi E-PPID BPK, khususnya terkait sejumlah fitur dan prosedur permohonan informasi yang menurutnya masih memerlukan penjelasan teknis.
Namun, menurut Rolly, dokumen tersebut hanya diarahkan untuk dititipkan melalui petugas keamanan atau sekuriti. Sementara itu, permintaan konsultasi langsung dengan pejabat terkait disebut belum dapat dilayani saat itu.
INAKOR Pertanyakan Pelayanan PPID BPK Sulut
Rolly mengungkapkan bahwa melalui petugas keamanan, pihaknya menerima arahan agar dokumen dititipkan di pos sekuriti. Untuk keperluan lain, termasuk konsultasi, ia mengaku diminta mengajukan surat kembali dan menunggu hingga 10 hari untuk mendapatkan tanggapan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari INAKOR mengenai akses masyarakat terhadap pelayanan informasi publik, khususnya bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan.
“Bagaimana mungkin kami tidak diizinkan masuk untuk menemui pejabat berwenang demi kepentingan publik? Padahal mereka digaji oleh negara menggunakan uang rakyat,” ujar Rolly dalam keterangannya.
Ia menilai, konsultasi langsung diperlukan agar pihaknya memahami prosedur administrasi dan penggunaan aplikasi E-PPID secara benar. Menurutnya, penjelasan teknis dari pejabat berwenang dapat membantu mencegah kesalahan dalam proses pengajuan permohonan informasi berikutnya.
Rolly juga mempertanyakan alasan permintaan konsultasi tersebut belum dapat difasilitasi, terlebih kedatangannya disebut bertujuan menyelesaikan urusan administrasi resmi.
Singgung UU Keterbukaan Informasi Publik dan Reformasi Birokrasi
Rolly menilai pengalaman yang dialaminya perlu menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Utara.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta semangat reformasi birokrasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rolly, keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen, tetapi juga dengan kejelasan prosedur, akses terhadap layanan, dan komunikasi antara badan publik dengan pemohon informasi.
Ia juga menyinggung Asta Cita pemerintah, khususnya agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Bagi INAKOR, akses terhadap informasi dan komunikasi yang jelas dengan badan publik merupakan bagian penting dalam mendukung pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, penilaian mengenai dugaan pelanggaran prosedur pelayanan perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku, kronologi lengkap, serta penjelasan dari pihak BPK Perwakilan Sulawesi Utara.
INAKOR Desak BPK RI Evaluasi Jajaran di Sulut
Atas kejadian tersebut, INAKOR mendesak BPK RI di tingkat pusat untuk mengevaluasi Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara beserta jajaran Humas dan PPID yang berkaitan dengan pelayanan tersebut.
Rolly bahkan meminta agar Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara dan pejabat terkait dicopot dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan sebagai respons atas pengalaman pelayanan yang menurutnya menghambat komunikasi dan konsultasi langsung antara masyarakat sipil dengan badan publik.
Namun, permintaan pencopotan tersebut merupakan sikap dan tuntutan INAKOR. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan maladministrasi, memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak BPK Perwakilan Sulawesi Utara mengenai kronologi kejadian, alasan pembatasan akses konsultasi, serta prosedur penyerahan dokumen tersebut belum tercantum dalam bahan siaran pers yang diterima redaksi.
CiptaNews.id membuka ruang bagi BPK Perwakilan Sulawesi Utara untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.(Steven)






