LSM INAKOR Soroti Tambang dan Solar di Sulut, Kapolda Baru Diminta Bertindak Tegas

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas (Steven/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id — LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru.

Di tengah berbagai persoalan penegakan hukum di daerah ini, INAKOR berharap kepemimpinan baru di Polda Sulut tidak sekadar menghadirkan pergantian figur, tetapi juga memperkuat keberanian institusi dalam mengungkap persoalan hingga ke akar dan mata rantainya.

Bacaan Lainnya

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan kepemimpinan baru Polda Sulut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, humanis dan berkeadilan.

“Selamat datang dan selamat bertugas di Bumi Nyiur Melambai. Kami percaya memimpin Polda Sulut bukan tugas yang ringan. INAKOR siap mendukung setiap langkah penegakan hukum yang benar dan pada saat yang sama tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara santun dan bertanggung jawab,” ujar Wenas.»

Pertambangan Jadi Ujian Penegakan Hukum

Menurut Wenas, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian serius Kapolda Sulut adalah aktivitas pertambangan, termasuk dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Namun, INAKOR mengingatkan agar penanganan persoalan pertambangan tidak dilakukan secara pukul rata.

Wenas menilai aparat perlu membedakan masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional atau manual untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan kegiatan pertambangan yang menggunakan modal besar, alat berat dan diduga terorganisasi.

«“Kita harus bisa membedakan masyarakat kecil yang bekerja secara tradisional atau manual untuk menyambung kehidupan keluarganya dengan kegiatan yang menggunakan modal dan alat berat dalam skala besar. Masyarakat kecil harus didekati secara humanis,” katanya.»

Bagi INAKOR, pendekatan hukum yang adil bukan berarti membiarkan pelanggaran. Sebaliknya, penegakan hukum harus mampu menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap sebuah kegiatan yang diduga melanggar aturan.

Jangan Berhenti di Operator Lapangan

INAKOR meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator lapangan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan berskala besar atau terorganisasi.

Menurut Wenas, penyelidikan seharusnya diarahkan untuk mengurai seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari legalitas usaha, pemilik atau pengendali kegiatan, sumber modal, alat berat hingga sumber bahan bakar.

«“Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, telusuri sampai ke atas. Siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemodalnya, bagaimana legalitasnya, alat beratnya dari mana dan BBM-nya bersumber dari mana. Dengan begitu hukum menyentuh mata rantainya, bukan hanya orang kecil yang berada paling bawah,” tegas Wenas.»

Pernyataan tersebut menempatkan prinsip follow the money dan penelusuran rantai penguasaan kegiatan sebagai bagian penting dalam pemberantasan dugaan kejahatan ekonomi maupun pertambangan ilegal.

Sebab, jika hanya pekerja lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar tidak tersentuh, maka penegakan hukum berisiko hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.

Distribusi Solar Juga Diminta Diperketat

Selain pertambangan, INAKOR menyoroti tata kelola dan distribusi BBM, khususnya solar, di Sulawesi Utara.

INAKOR berharap pengawasan terhadap distribusi BBM diperkuat, terutama apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM penugasan untuk menopang aktivitas tertentu.

Namun, Wenas menegaskan informasi awal tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu.

“Kami tidak sedang menuduh SPBU, perusahaan, pengusaha ataupun pihak tertentu. Jangan pula setiap informasi langsung dianggap sebagai kebenaran. Periksa dan buktikan. Kalau tidak benar, luruskan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Sikap tersebut, menurut INAKOR, penting untuk menjaga keseimbangan antara fungsi kontrol sosial dan prinsip praduga tak bersalah.

Artinya, setiap informasi masyarakat harus diverifikasi dengan data dan bukti yang memadai sebelum aparat mengambil tindakan hukum.

Dugaan Pembiaran Harus Diverifikasi, Bukan Jadi Rumor

Wenas juga berharap Kapolda Sulut memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Menurutnya, setiap informasi masyarakat mengenai dugaan pembiaran, perlindungan ataupun keterlibatan oknum dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum harus diperiksa secara profesional dan transparan.

“Kami tidak mau menuduh ada yang membekingi siapa. Tetapi kalau masyarakat menyampaikan informasi seperti itu, tentu jangan dibiarkan menjadi rumor. Verifikasi secara profesional. Kalau tidak terbukti, nama baik orang dan institusi harus dilindungi. Kalau terbukti ada pelanggaran, kami percaya Polri mampu bertindak sesuai aturan,” kata Wenas.

Bagi INAKOR, pengawasan internal menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya tajam terhadap masyarakat di lapisan bawah, tetapi juga mampu menindak tegas apabila terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

INAKOR Minta Ruang Aman bagi Pelapor

INAKOR berpandangan persoalan pertambangan dan distribusi solar akan lebih efektif ditangani dengan membongkar sistem serta mata rantainya.

Mulai dari legalitas kegiatan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, sumber BBM, aliran dana hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Karena itu, INAKOR juga berharap Polda Sulut membuka ruang komunikasi yang aman bagi masyarakat, pers maupun organisasi masyarakat sipil yang memiliki informasi awal mengenai dugaan pelanggaran hukum.

Kerahasiaan informasi dan keamanan pihak yang memberikan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak takut berkontribusi dalam membantu aparat penegak hukum.

“Kapolda adalah mitra masyarakat. Kami datang dengan niat baik dan semangat menjaga Sulawesi Utara. Kalau ada yang baik, pasti kami dukung dan apresiasi. Kalau ada yang perlu dikritisi, kami akan menyampaikannya secara santun,” ujar Wenas.

Ia menegaskan, kontrol sosial bukan dimaksudkan untuk berhadapan dengan institusi kepolisian, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Tujuan kita sama: hukum dihormati, masyarakat kecil dilindungi dan kekayaan alam Sulawesi Utara jangan sampai dinikmati secara tidak sah oleh segelintir pihak,” tutup Rolly Wenas.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *